JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Tujuannya untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh serta menilai relevansi setiap keterangan dalam proses pembuktian perkara tersebut.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 3 September 2026 di Jakarta. “Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.
Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Ini akan digunakan untuk meengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini,” ujarnya. “Ini karena hal tersebut akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh."
Dugaan aliran dana Pansus Haji DPR itu terungkap pada sidang kasus korupsi kuota haji tambahan, Selasa 1 September 2026. Saat itu saksi bernama Syamsul Bahri mengaku pernah dititipkan uang USD406 ribu oleh tersangka Asrul Azis Taba.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Erick atas perintah tersangka Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Syamsul, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengaku tidak tahu uang itu akan digunakan untuk apa.
Namun akhirnya Syamsul mengetahui kalau uang tersebut akan diserahkan kepada Pansus Hak Angket Haji DPR. Ini terungkap setelah dia mendapat penjelasan dari Gus Alex, yang saat itu menjadi Staf Khusus Menteri Agama
Syamsul menambahkan Gus Alex kemudian kembali memastikan bahwa uang tersebut diminta Zainal Abidin dan diserahkan melalui Erik. “Saya diberi tahu kalau dia itu temannya Pak Nusron Wahid (Ketua Pansus Haji DPR saat itu),” ucapnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Sedangkan KPK telah memproses empat terdakwa pada kasus ini, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka lainnya adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, serta dua lainnya dari pihak travel haji. Mereka adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. (*)
Editor : Redaksi