Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nusron Wahid
Nusron Wahid

i

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Tujuannya untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh serta menilai relevansi setiap keterangan dalam proses pembuktian perkara tersebut.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 3 September 2026 di Jakarta. “Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.

Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Ini akan digunakan untuk meengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini,” ujarnya. “Ini karena hal tersebut akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh."

Dugaan aliran dana Pansus Haji DPR itu terungkap pada sidang kasus korupsi kuota haji tambahan, Selasa 1 September 2026. Saat itu saksi bernama Syamsul Bahri mengaku pernah dititipkan uang USD406 ribu oleh tersangka Asrul Azis Taba.

Menurut dia, uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Erick atas perintah tersangka Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Syamsul, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengaku tidak tahu uang itu akan digunakan untuk apa.

Namun akhirnya Syamsul mengetahui kalau uang tersebut akan diserahkan kepada Pansus Hak Angket Haji DPR. Ini terungkap setelah dia mendapat penjelasan dari Gus Alex, yang saat itu menjadi Staf Khusus Menteri Agama

Syamsul menambahkan Gus Alex kemudian kembali memastikan bahwa uang tersebut diminta Zainal Abidin dan diserahkan melalui Erik. “Saya diberi tahu kalau dia itu temannya Pak Nusron Wahid (Ketua Pansus Haji DPR saat itu),” ucapnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Sedangkan KPK telah memproses empat terdakwa pada kasus ini, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tersangka lainnya adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, serta dua lainnya dari pihak travel haji. Mereka adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. (*)

Berita Terbaru

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

SURABAYA- Lima Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meraih penghargaan Public Service for Impact of The Year Jawa Timur 2026…

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

JOMBANG- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang bakal mengevaluasi kembali Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran pengurus Sentra Komunikasi (Senkom) dalam suasana…

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…