KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Gratifikasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy, dan Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein
Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy, dan Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein

i

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus, Mohammad Haniv, terkait dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus 2026.

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Februari 2025. Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, Taufik mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Pengaruh itu digunakan Haniv untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya. Surat tersebut berisi permintaan mencarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, FP.

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan wajib pajak. "Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV,” ujar Taufik.

Dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang sponsorship yang diterima diduga mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

Selain penerimaan sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi. Gratifikasi didapatkan dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) selama periode 2014 hingga 2022.

Penerimaan tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang yang diterima kemudian ditempatkan Haniv ke dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan selama periode 2013 hingga 2018. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai total sekitar Rp10 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV. Berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” kata Taifik.

KPK menyatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik masih mendalami aliran penerimaan tersebut serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara.

Berita Terbaru

3 Pendaki Tersesat di Gunung Krincing Bondowoso, Korban Diduga Kehabisan Bekal

3 Pendaki Tersesat di Gunung Krincing Bondowoso, Korban Diduga Kehabisan Bekal

Kamis, 20 Agu 2026 07:42 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 07:42 WIB

BONDOWOSO – Tiga pendaki asal Bali dan Solo dilaporkan tersesat saat mendaki Gunung Krincing di kawasan Pegunungan Argopuro, Kecamatan Grujugan, Kabupaten B…

Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu

Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu

Kamis, 20 Agu 2026 07:41 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYA- RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan. Kebijakan yang mulai…

Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol

Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol

Rabu, 19 Agu 2026 23:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 23:41 WIB

Gresik - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus seorang pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026. Ironisnya, pelaku berinisial EP, warga Desa…

Basarnas Dorong Pembentukan Unit Siaga SAR di Kediri, Layanan Kedaruratan Ditarget Lebih Cepat

Basarnas Dorong Pembentukan Unit Siaga SAR di Kediri, Layanan Kedaruratan Ditarget Lebih Cepat

Rabu, 19 Agu 2026 23:38 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 23:38 WIB

Kediri - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mendorong pembentukan Unit Siaga SAR (USS) di Kota Kediri. Rencana tersebut diharapkan dapat…

Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam

Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam

Rabu, 19 Agu 2026 23:34 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 23:34 WIB

Surabaya - Polda Jawa Timur memberangkatkan kendaraan water treatment untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa…

Diduga Mesum di Balai Desa, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga

Diduga Mesum di Balai Desa, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga

Rabu, 19 Agu 2026 23:30 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 23:30 WIB

Gresik - Warga Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, menggerebek dua perangkat desa yang ditemukan berduaan di dalam salah satu ruangan Kantor Desa…