KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Gratifikasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy, dan Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein
Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy, dan Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein

i

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus, Mohammad Haniv, terkait dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus 2026.

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Februari 2025. Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, Taufik mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Pengaruh itu digunakan Haniv untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya. Surat tersebut berisi permintaan mencarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, FP.

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan wajib pajak. "Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV,” ujar Taufik.

Dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang sponsorship yang diterima diduga mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

Selain penerimaan sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi. Gratifikasi didapatkan dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) selama periode 2014 hingga 2022.

Penerimaan tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang yang diterima kemudian ditempatkan Haniv ke dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan selama periode 2013 hingga 2018. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai total sekitar Rp10 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV. Berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” kata Taifik.

KPK menyatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik masih mendalami aliran penerimaan tersebut serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara.

Berita Terbaru

Patroli Malam Polantas Polda Sulbar Pastikan Jalan Aman, Warga Tenang

Patroli Malam Polantas Polda Sulbar Pastikan Jalan Aman, Warga Tenang

Minggu, 04 Okt 2026 11:00 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:00 WIB

POLDA SULBAR- Malam yang tenang di Kota Mamuju tak pernah sepi dari kehadiran rompi hijau menyala khas Polantas. Hal ini membuktikan komitmen Polantas dalam…

Pastikan Keamanan! PB XIV Turun Tengah Malam, Cek Tenda Jemaah Haul Al-Habib Ali di Alun-Alun Utara Solo

Pastikan Keamanan! PB XIV Turun Tengah Malam, Cek Tenda Jemaah Haul Al-Habib Ali di Alun-Alun Utara Solo

Minggu, 04 Okt 2026 08:11 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 08:11 WIB

PB XIV cek langsung tenda jemaah Haul Al-Habib Ali di Solo, pastikan merka aman dan Nyaman…

Daftar Lengkap Pejabat Utama Polda Metro Jaya yang Dirotasi Kapolri Jenderal Suyudi

Daftar Lengkap Pejabat Utama Polda Metro Jaya yang Dirotasi Kapolri Jenderal Suyudi

Minggu, 04 Okt 2026 06:37 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 06:37 WIB

JAKARTA– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi merombak jajaran pimpinan dan pejabat utama di lingkungan Polda Metro Jaya. Mutasi besar-besaran ini t…

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti, Ini Daftarnya

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti, Ini Daftarnya

Sabtu, 03 Okt 2026 18:58 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 18:58 WIB

JAKARTA – Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 t…

JUPE Malam hari, Polsek Gubeng Patroli Cegah Kriminalitas sembari Bagikan Sembako kepada Para Pejuang Rupiah

JUPE Malam hari, Polsek Gubeng Patroli Cegah Kriminalitas sembari Bagikan Sembako kepada Para Pejuang Rupiah

Sabtu, 03 Okt 2026 15:21 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:21 WIB

SURABAYA — Kepedulian kepada masyarakat tidak mengenal waktu. Hal tersebut ditunjukkan Kapolsek Gubeng AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S.T.K., M.H., yang m…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Sabtu, 03 Okt 2026 14:24 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga (KK) di Kota…