Pesta Narkoba Seret 3 Wakil Rakyat, Praktisi Hukum: Kalau Urine Positif, Sulit untuk RJ

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Praktisi hukum Iwan Hardianto, SH, MH
Praktisi hukum Iwan Hardianto, SH, MH

i

SURABAYA – Penerapan restorative justice (RJ) terhadap delapan orang dan 3 wakil rakyat dari kabupaten jawatimur yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika menuai sorotan praktisi hukum.

Praktisi hukum Iwan Hardianto, SH, MH mempertanyakan dasar penerapan RJ apabila dalam proses pemeriksaan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.

Menurut Iwan, persoalan tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan. Aspek pembuktian dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang juga harus menjadi pertimbangan.

“Merujuk pada barang bukti atau register barang bukti yang kosong. Berdasarkan KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi,” ujar Iwan, Kamis (1/10/2026).

Ia kemudian mempertanyakan apakah sebuah perkara dapat dengan mudah diarahkan ke mekanisme RJ ketika sudah terdapat alat bukti yang sah.

“Pertanyaannya, kalau sudah ada dua alat bukti, apakah semudah itu RJ dilakukan?” tegasnya.

Iwan juga menyoroti hasil tes urine. Menurut dia, apabila seseorang telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkotika, kondisi tersebut perlu ditempatkan secara jelas dalam konstruksi hukum perkara sebelum menentukan mekanisme penyelesaiannya.

“Maka menurutku kalau sudah tes urine dan dinyatakan positif pengguna, maka sulit untuk RJ,” katanya.

Iwan mengakui bahwa arah kebijakan penegakan hukum di Indonesia sejak berlakunya KUHP baru pada Januari 2026 semakin mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan pendekatan pemulihan.

Namun, ia menilai pengguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan semestinya lebih diarahkan pada proses rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan, bukan sekadar menyelesaikan perkara melalui RJ.

“Pengguna narkoba kini diprioritaskan untuk dipulihkan melalui rehabilitasi oleh negara karena diposisikan sebagai korban, bukan kriminal yang harus memenuhi isi lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Sorotan tersebut menjadi semakin menarik lantaran dari delapan orang yang diamankan, dalam pemeriksaan belakangan disebut terdapat tiga orang yang berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di Jawa Timur.

Menurut Iwan, status sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum. Sebaliknya, perkara tersebut harus diproses secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

Ia meminta penyidik menjelaskan secara terang dasar penerapan RJ terhadap delapan orang tersebut, termasuk status hukum masing-masing, barang bukti, hasil tes urine, serta alat bukti yang telah diperoleh.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan perkara delapan orang tersebut diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi rujukan dalam penanganan perkara narkotika.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, menurut Iwan, ukuran barang bukti bukan satu-satunya aspek yang menentukan bagaimana sebuah perkara narkotika harus diproses.

“Kalau memang pengguna dan korban penyalahgunaan, mekanisme pemulihannya harus jelas. Tetapi kalau sudah ada alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan penggunaan narkotika, dasar penerapan RJ juga harus dijelaskan secara terang,” pungkas Iwan. (Dimas)

Berita Terbaru

Satpol PP Segel Toko Mihol di Wonokromo, Jual Eceran dan Berada Dekat Pemukiman

Satpol PP Segel Toko Mihol di Wonokromo, Jual Eceran dan Berada Dekat Pemukiman

Kamis, 01 Okt 2026 13:47 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:47 WIB

SURABAYA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) di…

Sasar Generasi Z, Kapolda Sulbar Tekan Pentingnya Kesadaran Digital dan Pendekatan Humanis Bersama ESI

Sasar Generasi Z, Kapolda Sulbar Tekan Pentingnya Kesadaran Digital dan Pendekatan Humanis Bersama ESI

Kamis, 01 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:34 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus Provinsi Esports Indonesia (ESI) Sulawesi Barat.…

AKBP Dr. Erik Raih Penghargaan Nasional dari Puskat Nus di malam Pisah Kenal Kapolres Magetan

AKBP Dr. Erik Raih Penghargaan Nasional dari Puskat Nus di malam Pisah Kenal Kapolres Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 09:35 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 09:35 WIB

MAGETAN – Kepemimpinan di lingkungan kepolisian tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas, tetapi juga menghadirkan inovasi, memperkuat pelayanan, menjaga i…

Kapolda Sulbar Instruksikan Personel Jadi Bhayangkara Pancasila Sejati

Kapolda Sulbar Instruksikan Personel Jadi Bhayangkara Pancasila Sejati

Kamis, 01 Okt 2026 09:11 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 09:11 WIB

POLDA SULBAR- Momentum Hari Kesaktian Pancasila menjadi ajang refleksi penting bagi jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Dimana Kapolda Sulbar, Irjen Pol…

Dirlantas Polda Sulbar Komitmen Kawal Target PAD Mamuju Tengah Lewat Digitalisasi Samsat

Dirlantas Polda Sulbar Komitmen Kawal Target PAD Mamuju Tengah Lewat Digitalisasi Samsat

Kamis, 01 Okt 2026 05:56 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 05:56 WIB

Polda Sulbar - Ditlantas Polda Sulawesi Barat menegaskan komitmen penuhnya untuk mengawal target capaian daerah sekaligus mempercepat peningkatan kualitas…

Kasigar Ditlantas Polda Sulbar Soroti Dampak Nyata Laka Lantas di Forum Jasa Raharja Mamuju

Kasigar Ditlantas Polda Sulbar Soroti Dampak Nyata Laka Lantas di Forum Jasa Raharja Mamuju

Kamis, 01 Okt 2026 05:53 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 05:53 WIB

Polda Sulbar – Dampak fatal kecelakaan lalu lintas menjadi sorotan utama dalam program intensifikasi "Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban melalui …