SURABAYA – Penerapan restorative justice (RJ) terhadap delapan orang dan 3 wakil rakyat dari kabupaten jawatimur yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika menuai sorotan praktisi hukum.
Praktisi hukum Iwan Hardianto, SH, MH mempertanyakan dasar penerapan RJ apabila dalam proses pemeriksaan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
Menurut Iwan, persoalan tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan. Aspek pembuktian dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang juga harus menjadi pertimbangan.
“Merujuk pada barang bukti atau register barang bukti yang kosong. Berdasarkan KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi,” ujar Iwan, Kamis (1/10/2026).
Ia kemudian mempertanyakan apakah sebuah perkara dapat dengan mudah diarahkan ke mekanisme RJ ketika sudah terdapat alat bukti yang sah.
“Pertanyaannya, kalau sudah ada dua alat bukti, apakah semudah itu RJ dilakukan?” tegasnya.
Iwan juga menyoroti hasil tes urine. Menurut dia, apabila seseorang telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkotika, kondisi tersebut perlu ditempatkan secara jelas dalam konstruksi hukum perkara sebelum menentukan mekanisme penyelesaiannya.
“Maka menurutku kalau sudah tes urine dan dinyatakan positif pengguna, maka sulit untuk RJ,” katanya.
Iwan mengakui bahwa arah kebijakan penegakan hukum di Indonesia sejak berlakunya KUHP baru pada Januari 2026 semakin mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan pendekatan pemulihan.
Namun, ia menilai pengguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan semestinya lebih diarahkan pada proses rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan, bukan sekadar menyelesaikan perkara melalui RJ.
“Pengguna narkoba kini diprioritaskan untuk dipulihkan melalui rehabilitasi oleh negara karena diposisikan sebagai korban, bukan kriminal yang harus memenuhi isi lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Sorotan tersebut menjadi semakin menarik lantaran dari delapan orang yang diamankan, dalam pemeriksaan belakangan disebut terdapat tiga orang yang berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di Jawa Timur.
Menurut Iwan, status sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum. Sebaliknya, perkara tersebut harus diproses secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
Ia meminta penyidik menjelaskan secara terang dasar penerapan RJ terhadap delapan orang tersebut, termasuk status hukum masing-masing, barang bukti, hasil tes urine, serta alat bukti yang telah diperoleh.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan perkara delapan orang tersebut diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi rujukan dalam penanganan perkara narkotika.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, menurut Iwan, ukuran barang bukti bukan satu-satunya aspek yang menentukan bagaimana sebuah perkara narkotika harus diproses.
“Kalau memang pengguna dan korban penyalahgunaan, mekanisme pemulihannya harus jelas. Tetapi kalau sudah ada alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan penggunaan narkotika, dasar penerapan RJ juga harus dijelaskan secara terang,” pungkas Iwan. (Dimas)
Editor : Redaksi