JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya (Unbraw), Romy Hermawan. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Romy merupakan calon promotor disertasi doktor untuk Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) serta Bagus Bramantyo. Kedua nama tersebut kini menjadi tersangka kasus pemerasan yang berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Romy semestinya berlangsung pada 23 September 2026. “Namun, kami jadwal ulang pemeriksaannya menjadi hari ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Budi mengungkapkan penyidik akan mendalami pengetahuan Romy terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi terkait konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA,” ujarnya.
Menurut data PDDikti, Silmy tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Unbraw Kampus Jakarta, sejak 19 Januari 2026. Sedangkan Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral pada program studi yang sama dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Silmy sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni Jaya Saputra, Kpala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Kemudian Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Berikutnya Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Serta Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas serta Gusti Benardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan. Khususnya, dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. ***
Editor : Redaksi