Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke eks Ketua Umum HIPMI

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK
KPK

i

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada mantan Ketum HIPMI berinisial A. Pendalaman dilakukan melalui Sprindik pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan dugaan aliran dana tersebut masih didalami dalam pengembangan perkara DJKA. “Iya, itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” ujar Taufik dikutip dari RRI, Minggu 27 September 2026.

Taufik mengatakan KPK sebelumnya telah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentunya, terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan.

Fakta tersebut, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan. Kemudian telah dibahas dalam gelar perkara atau ekspose di internal KPK.

“Persidangannya sudah dilaporkan. Terakhir itu ekspos, nanti tunggu hasil ekspos seperti apa,” kata Taufik.

Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Termasuk mengenai dugaan aliran dana tersebut.

"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Ramaditya. Menurutnya, informasi mengenai aliran dana Rp3,5 miliar itu berasal dari keterangan terdakwa di persidangan.

Perkara ini menjerat Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto. Kedua terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Muhlis divonis lima tahun penjara, sedangkan Eddy dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa telah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Putusan saat ini belum inkracht. Saat ini dalam tahap banding," ujar Ramaditya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dugaan aliran dana kepada Akbar Himawan Buchari dapat menjadi mengembangkan perkara.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari, ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan pada Juni 2026.

Dalam persidangan, Eddy Kurniawan mengaku bahwa uang Rp3,5 miliar telah diserahkan kepada Akbar melalui seorang perantara bernama Roni. "Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," kata Eddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Tag :

Berita Terbaru

Jamin Keselamatan Pengendara, Ditlantas Polda Sulbar Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Padat Kendaraan

Jamin Keselamatan Pengendara, Ditlantas Polda Sulbar Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Padat Kendaraan

Minggu, 27 Sep 2026 17:53 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:53 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Komitmen…

SURABAYA KOTA "SMART CITY" PALING MENGHIBUR: Ketika Aplikasi Pintar Butuh "Gedoran" Pemuda Kampung

SURABAYA KOTA "SMART CITY" PALING MENGHIBUR: Ketika Aplikasi Pintar Butuh "Gedoran" Pemuda Kampung

Minggu, 27 Sep 2026 14:12 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:12 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Selamat datang di Surabaya, kota metropolitan yang sukses menyulap birokrasi menjadi wahana labirin paling menantang bagi warganya …

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 11:13 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:13 WIB

JAKARTA– Ada yang menarik dalam sosialisasi Hari Hak untuk Tahu yang digelar Divisi Humas Polri di kawasan car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, M…

JConnect Run Soerabaja 2026 Diikuti 3.700 Pelari, Wali Kota Eri Ungkap Antusiasme Peserta

JConnect Run Soerabaja 2026 Diikuti 3.700 Pelari, Wali Kota Eri Ungkap Antusiasme Peserta

Minggu, 27 Sep 2026 11:06 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:06 WIB

SURABAYA- Sebanyak 3.700 pelari dari berbagai daerah ambil bagian dalam Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 yang digelar dari halaman Balai Kota…

Gerebek PT Penyalur ART di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja yang Terjerat Denda Rp3,5 Juta

Gerebek PT Penyalur ART di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja yang Terjerat Denda Rp3,5 Juta

Minggu, 27 Sep 2026 10:59 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 10:59 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendatangi sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Peninjauan …

Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja Masuk Klub, DPRD Surabaya Desak RHU Ditindak Tegas

Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja Masuk Klub, DPRD Surabaya Desak RHU Ditindak Tegas

Sabtu, 26 Sep 2026 21:49 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 21:49 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Enny Minarsih, mendesak Pemkot Surabaya menindak tegas rumah rekreasi dan hiburan umum (RHU) y…