Sidang Perdana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Digelar 4 September di Tipikor Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gatut Sunu Wibowo
Gatut Sunu Wibowo

i

JAKARTA- JPU KPK menerima penetapan jadwal sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, sidang perdana kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 4 September 2026.

“Dengan telah ditetapkannya jadwal persidangan, JPU KPK akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, khususnya surat dakwaan beserta kelengkapan administrasinya. Serta, alat bukti yang akan diajukan, saksi dan/atau ahli yang akan dihadirkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, pada persidangan perdana, JPU KPK akan membacakan surat dakwaan. Dakwaan akan memuat konstruksi perkara, rangkaian perbuatan, serta peran masing-masing terdakwa berdasarkan hasil penyidikan.

Selanjutnya, proses persidangan akan berlangsung sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim. KPK memastikan JPU akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional dan objektif.

Pembuktian akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. “Seluruh pembuktian nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim,” kata Budi.

KPK juga mengajak masyarakat mengikuti dan mengawal perkembangan persidangan perkara tersebut. Menurut KPK, persidangan yang terbuka untuk publik merupakan bagian penting dari transparansi proses penegakan hukum.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapatkan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep dalam konfrensipers digedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 April 2026.

Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudan bupati. Ia adalah Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu caranya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati. Selain itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. “Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga kebutuhan lainnya. Termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Gatut diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.

Bahkan, ia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati berperan aktif menagih kepada para kepala OPD.

Termasuk memperlakukan mereka layaknya memiliki utang apabila belum memenuhi permintaan. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar terkait pemerasan dan gratifikasi. 

Berita Terbaru

Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan

Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan

Kamis, 15 Okt 2026 19:40 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:40 WIB

MAMUJU TENGAH – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas tunggal yang m…

Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan

Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan

Kamis, 15 Okt 2026 15:28 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:28 WIB

Polresta Mamuju - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang meresahkan…

Doa Bersama dan Salat Istisqa Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat

Doa Bersama dan Salat Istisqa Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat

Kamis, 15 Okt 2026 14:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:19 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai wujud kepedulian mendalam terhadap kondisi iklim dan kelestarian lingkungan, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menggelar kegiatan doa…

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Kamis, 15 Okt 2026 11:30 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:30 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) memperkuat pendampingan keluarga sejak masa…

Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Polda Sulbar Pastikan Fisik Personel Prima Untuk Pelayanan Optimal

Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Polda Sulbar Pastikan Fisik Personel Prima Untuk Pelayanan Optimal

Kamis, 15 Okt 2026 10:49 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:49 WIB

POLDA SULBAR- Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, kembali menggelar Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala yang berlangsung sejak Senin, 12 Oktober hingga Jumat, 16…

Didakwa Paksa Pemohon Bayar Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Jatim Diduga Raup Rp4,09 Miliar

Didakwa Paksa Pemohon Bayar Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Jatim Diduga Raup Rp4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan tambang dan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J…