Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPRD Magetan
DPRD Magetan

i

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menargetkan berkas perkara enam tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Di tengah proses pemberkasan tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka. Kali ini, uang tunai senilai sekitar Rp1,1 miliar diamankan dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, anggota DPRD periode yang sama Juli Martana, serta mantan anggota DPRD Jamaludin Malik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset para tersangka. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ada sekitar Rp1 miliar lebih uang yang kami sita setelah mesin tusuk sate kemarin. Itu dari tiga tersangka, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana,” kata Andy.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita delapan unit mesin tusuk sate yang diduga merupakan aset milik tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Andy, proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap pemberkasan. Kejari Magetan menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya dapat dilakukan dalam pekan ini.

“Alhamdulillah sekarang penanganan Pokir sudah memasuki pemberkasan. Mungkin dalam minggu ini kami limpahkan ke Tipikor Surabaya,” ujarnya.

Penyidikan perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan sempat berjalan lebih lama karena penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga:Kasus Pokir, Kejari Magetan Masih Fokus Dalami Keterangan OPD dan Pokmas
Proses audit tersebut, kata Andy, sempat mengalami sejumlah revisi sebelum hasil akhirnya diterbitkan.

Berdasarkan hasil audit BPKP, perkara yang menjerat enam tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 miliar.

Meski proses pemberkasan telah berjalan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka. Upaya itu dilakukan untuk mendukung pengembalian kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.

Terkait kemungkinan munculnya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban, Andy belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia meminta publik mengikuti perkembangan perkara tersebut dalam proses persidangan.

“Nanti di persidangan. Kita tunggu persidangan,” tandasnya. (RRI)

Berita Terbaru

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

SAMPANG - Warga Madura kini tak perlu jauh-jauh ke Surabaya untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kanker organ reproduksi perempuan. RSUD dr Mohammad Zyn…

HPN 2026: BRI Region 12 Surabaya Perkuat Komitmen Layanan dengan Usung Tema Think Customer

HPN 2026: BRI Region 12 Surabaya Perkuat Komitmen Layanan dengan Usung Tema Think Customer

Sabtu, 05 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA– Peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 yang mengusung tema Think Customer dimanfaatkan jajaran manajemen BRI Region 12 Surabaya untuk turun l…

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…