KPK Dalami Mantan Dirut BJB untuk Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). Yuddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan untuk proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan auditor BPK. "Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK," ujar jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis 10 September 2026.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah KPK untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah diperiksa untuk membantu proses penghitungan tersebut.

"Ini juga sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara tersebut," katanya. Budi menjelaskan, penghitungan kerugian negara menjadi penting karena perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara itu, Yuddy juga membenarkan perihal materi pemeriksaannya soal perhitungan kerugian negara. "Jadi pemeriksaan saya sebagai saksi dan dengan BPK," kata Yuddy di gedung Merah Putih KPK, Rabu 9 September 2026.

Perkara bermula dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.

Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana non-budgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.

Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu, pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pemecahan paket diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.

KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.

KPK turut menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. (*)

Berita Terbaru

KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Terus Berjalan

KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Terus Berjalan

Kamis, 10 Sep 2026 17:25 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:25 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus berjalan. Tim…

Dari Sekolah Polantas Polda Sulbar Tanamkan Disiplin dan Keselamatan Sejak Dini

Dari Sekolah Polantas Polda Sulbar Tanamkan Disiplin dan Keselamatan Sejak Dini

Kamis, 10 Sep 2026 16:48 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:48 WIB

POLDA SULBAR- Menyadari bahwa budaya tertib dan keselamatan di jalan raya tidak bisa tumbuh dalam sekejap, melainkan harus ditanamkan sejak usia sekolah,…

Pantau Pendalaman Audit Itwasum Polri Hari Ke-3, Kapolda Sulbar Pastikan Semua Sesuai Aturan, Dorong Peningkatan Kinerja

Pantau Pendalaman Audit Itwasum Polri Hari Ke-3, Kapolda Sulbar Pastikan Semua Sesuai Aturan, Dorong Peningkatan Kinerja

Kamis, 10 Sep 2026 16:44 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:44 WIB

POLDA SULBAR- Memasuki hari ke-3 pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta…

Gelar Akademik Politisi Demokrat  Sukur Prijanto - Sri Wahyuni di Ujung Tandung! Mediasi Gagal, Lanjut Sidang

Gelar Akademik Politisi Demokrat  Sukur Prijanto - Sri Wahyuni di Ujung Tandung! Mediasi Gagal, Lanjut Sidang

Kamis, 10 Sep 2026 07:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 07:42 WIB

SURABAYA — Upaya perdamaian melalui proses mediasi dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan keabsahan ijazah dan gelar akademik yang menyeret …

Dirgahayu TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Titip Doa dan Harapan Semakin Kuat, Semakin Dicintai Rakyat

Dirgahayu TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Titip Doa dan Harapan Semakin Kuat, Semakin Dicintai Rakyat

Kamis, 10 Sep 2026 07:38 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 07:38 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mewakili seluruh jajarannya…

Mahasiswa Surabaya Mau Bantuan UKT Rp2,5 Juta dan Uang Saku Bulanan? Ini Cara Mendapatkannya dari Pemkot

Mahasiswa Surabaya Mau Bantuan UKT Rp2,5 Juta dan Uang Saku Bulanan? Ini Cara Mendapatkannya dari Pemkot

Kamis, 10 Sep 2026 07:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 07:34 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak 1.214 mahasiswa …