JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). Yuddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan untuk proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan auditor BPK. "Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK," ujar jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis 10 September 2026.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah KPK untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah diperiksa untuk membantu proses penghitungan tersebut.
"Ini juga sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara tersebut," katanya. Budi menjelaskan, penghitungan kerugian negara menjadi penting karena perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3.
Sementara itu, Yuddy juga membenarkan perihal materi pemeriksaannya soal perhitungan kerugian negara. "Jadi pemeriksaan saya sebagai saksi dan dengan BPK," kata Yuddy di gedung Merah Putih KPK, Rabu 9 September 2026.
Perkara bermula dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.
Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana non-budgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu, pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.
KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.
KPK turut menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. (*)
Editor : Redaksi