KPK Dalami Mantan Dirut BJB untuk Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). Yuddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan untuk proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan auditor BPK. "Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK," ujar jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis 10 September 2026.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah KPK untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah diperiksa untuk membantu proses penghitungan tersebut.

"Ini juga sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara tersebut," katanya. Budi menjelaskan, penghitungan kerugian negara menjadi penting karena perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara itu, Yuddy juga membenarkan perihal materi pemeriksaannya soal perhitungan kerugian negara. "Jadi pemeriksaan saya sebagai saksi dan dengan BPK," kata Yuddy di gedung Merah Putih KPK, Rabu 9 September 2026.

Perkara bermula dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.

Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana non-budgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.

Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu, pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pemecahan paket diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.

KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.

KPK turut menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. (*)

Berita Terbaru

MAHAKARYA MALPRAKTIK: Ketika Hidung Menjadi Kanvas Eksperimen dan Daun Telinga Jadi Tumbal Arsitektur Apartemen

MAHAKARYA MALPRAKTIK: Ketika Hidung Menjadi Kanvas Eksperimen dan Daun Telinga Jadi Tumbal Arsitektur Apartemen

Minggu, 25 Okt 2026 16:07 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 16:07 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Selamat datang di Surabaya, kota pahlawan yang kini punya atraksi baru, yakni wahana tebak-tebakan anatomi berhadiah cacat permanen …

Turun Bersama Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran, PDIP Surabaya Gelar Merah Muda Fest

Turun Bersama Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran, PDIP Surabaya Gelar Merah Muda Fest

Minggu, 25 Okt 2026 14:48 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:48 WIB

SURABAYA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Armuji, mengajak generasi muda menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai aksi nyata. Ajakan itu d…

Bukan Sekadar Pimpinan, Tapi Orang Tua: Hangatnya Doa Kapolda Sulbar di Rumkit Bhayangkara Lewat Momentum Minggu Kasih

Bukan Sekadar Pimpinan, Tapi Orang Tua: Hangatnya Doa Kapolda Sulbar di Rumkit Bhayangkara Lewat Momentum Minggu Kasih

Minggu, 25 Okt 2026 14:46 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:46 WIB

POLDA SULBAR– Di balik ketegasan seragam cokelat dan beratnya tanggung jawab menjaga keamanan negeri, tersimpan sisi kemanusiaan dan ikatan kekeluargaan yang b…

Minggu Kasih, Kapolda Sulbar Kunjungi Pura Agung Sthana Dewata Mamuju, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Minggu Kasih, Kapolda Sulbar Kunjungi Pura Agung Sthana Dewata Mamuju, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 25 Okt 2026 14:41 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:41 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangkaian kegiatan Minggu Kasih, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto berkunjung ke Pura Agung Sthana Dewata Mamuju, Minggu…

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

JAKARTA-  Kepemimpinan yang inspiratif tidak hanya tercermin dari keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi, memperkuat s…

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri…