Pagar Pengaman Dipasang, Revitalisasi Keraton Surakarta Prioritaskan Pelindungan Cagar Budaya

bacasaja.id
Tim Pelaksana revitalisasi kawasan inti Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mulai memasang pagar pengaman

SURAKARTA— Tim Pelaksana revitalisasi kawasan inti Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mulai memasang pagar pengaman sementara sebagai bagian dari persiapan pekerjaan fisik revitalisasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta melindungi bangunan dan material bersejarah selama proses pekerjaan berlangsung.

Pemasangan pagar pengaman akan dilakukan secara bertahap di sejumlah titik, meliputi kawasan museum, Keraton Kilen, area Pakubuwanan, serta beberapa koridor penghubung lainnya.

Baca juga: Revitalisasi Kawasan Karaton Surakarta Dimulai, Keputren dan Museum Berstandar Internasional Jadi Fokus

Mengingat nilai sejarah dan karakter arsitektur Keraton Surakarta, metode pemasangan pagar direncanakan dengan memperhatikan prinsip pelindungan cagar budaya. Pelaksanaan teknisnya perlu memastikan bahwa pemasangan tidak menimbulkan kerusakan pada struktur asli maupun material bersejarah.

Dasar Pelaksanaan dan Pengamanan Area

Pengamanan area kerja dilakukan untuk membatasi akses ke zona konstruksi, mengurangi risiko kecelakaan, serta melindungi pekerja, abdi dalem, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan.

Pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cagar budaya, bangunan gedung, dan keselamatan kerja. Setiap metode pemasangan pagar dan penempatan sarana pendukung wajib disesuaikan dengan kondisi lapangan serta ketentuan teknis yang berlaku.

Tim pelaksana juga perlu memastikan bahwa pemasangan pagar tidak mengganggu atau merusak elemen bangunan dan kawasan yang memiliki nilai penting secara historis.

Tenggat Penyelesaian Revitalisasi Keraton Kilen

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di salah satu hotel di pusat Kota Surakarta pada Rabu (21/10/2026), pelaksanaan konstruksi dan revitalisasi Keraton Kilen dibahas bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Kebudayaan.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan yang dibahas, pada 16 Oktober 2026 tersisa waktu 86 hari untuk menyelesaikan revitalisasi Keraton Kilen.

Keterangan tersebut disampaikannya pada Kamis (22/10/2026), saat menghadiri peringatan satu tahun wafatnya almarhum Sri Susuhunan Pakubuwana XIII di Sitihinggil Utara Karaton Surakarta.

Tenggat tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama untuk memastikan koordinasi antarpihak berjalan baik dan tahapan revitalisasi tetap memperhatikan prinsip pelestarian cagar budaya.

Penyesuaian Akses Sosial dan Kegiatan Adat

Keraton Surakarta merupakan warisan budaya hidup (living heritage) yang masih memiliki fungsi adat, sosial, dan keagamaan bagi masyarakat.

Karena itu, pembatasan akses selama pekerjaan berlangsung perlu disertai pengaturan jalur alternatif yang aman bagi aktivitas internal harian. Koordinasi dengan otoritas Keraton Surakarta juga diperlukan untuk mengakomodasi upacara adat dan kegiatan keagamaan yang membutuhkan penyesuaian akses.

Tim pelaksana menyampaikan permohonan maaf kepada para sentana dalem, abdi dalem, warga Baluwarti, pelaku wisata, serta masyarakat Kota Surakarta atas kemungkinan ketidaknyamanan dan keterbatasan akses selama tahap persiapan maupun pelaksanaan pekerjaan.

Inventarisasi Benda Bersejarah Menjadi Perhatian

Dalam kesempatan terpisah pada Kamis (22/10/2026), Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menyampaikan perhatian mengenai keberadaan sejumlah lampu kristal di lingkungan Keraton Kilen dan kantor Sasana Prabu.

Gusti Moeng menyebut dua lampu kristal berukuran besar dan dua lampu kristal berbentuk biola di pendapa utama Keraton Kilen tidak lagi berada di tempat semula. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pendataan sebelumnya oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), lampu-lampu tersebut masih ada.

Menurut penuturannya, ketika menanyakan keberadaan lampu-lampu tersebut kepada pihak yang berada di lokasi, ia memperoleh penjelasan bahwa lampu-lampu itu telah dilepas dan disimpan.

Gusti Moeng juga menyampaikan bahwa puluhan lampu kristal di kantor Sasana Prabu disebut tidak lagi berada di tempatnya.

Informasi tersebut memerlukan pencocokan dengan data inventaris, dokumentasi, dan keterangan pihak terkait untuk memastikan lokasi penyimpanan serta status benda-benda tersebut.

Pelindungan cagar budaya tidak hanya mencakup bangunan dan struktur fisik, tetapi juga memerlukan perhatian terhadap benda-benda bersejarah yang menjadi bagian dari lingkungan keraton. Oleh karena itu, pendataan yang tertib, dokumentasi yang memadai, dan koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam proses revitalisasi.

Komitmen Pelestarian untuk Generasi Mendatang

Pemasangan pagar pengaman merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan revitalisasi kawasan inti Keraton Surakarta. Pelaksanaannya diharapkan dapat mendukung keselamatan kerja, menjaga keamanan kawasan, dan melindungi warisan budaya selama proses pekerjaan berlangsung.

Keberhasilan revitalisasi tidak hanya ditentukan oleh penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga oleh perhatian terhadap nilai sejarah, kelestarian bangunan, keberadaan benda-benda bersejarah, serta keberlanjutan fungsi adat dan budaya Keraton Surakarta.

Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru