BACASAJA.ID - Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana melakukan pembahasan lebih detail terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM mikro tersebut akan lebih diperketat tingkat paling bawah yakni RT. Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 03 Tahun 2021.
Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Pemkot Surabaya juga bakal melakukan tracing, swab masal di wilayah yang kedapatan kasus terkonfirmasi positif Covid - 19 sambil melihat penambahan kasus berapa dari hasil tracing.
"Jika lebih dari dua kasus, maka kita berlakukan zona merah dan pemblokiran wilayah,” tegas Whisnu, pada Rabu (10/2/2021)
Namun, pada saat dilakukan pemblokiran wilayah, Whisnu mengaku, masih mendiskusikan apakah tempat ibadah tetap dibuka atau tidak. Sebab, melihat aturan Mendagri, untuk zona merah tempat ibadah juga harus tutup sementara.
Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad
“Nah itu yang kita masih pertimbangkan. Kalau untuk lapangan olahraga misalnya kita bisa tutup sementara,” katanya.
Sementara itu, untuk jam operasional mal buka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk restoran dan sejenisnya beroprasi hingga pukul 22.00 Wib. "Untuk kapasitasnya menjadi 50 persen. Kalau sebelumnya kan 25 persen," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Peluang Replikasi Pengolahan Sampah dan Permukiman Layak Huni Singapura
Di kesempatan yang sama, pihaknya juga bakal melakukan pembatasan keluar masuk perkampungan melalui Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Menurutnya, saat ini puluhan kelurahan di Kota Pahlawan sudah dinyatakan nol kasus Covid-19.
“Hingga saat ini ada 41 kelurahan. Target kita seluruhnya nol kasus secepatnya,” pungkasnya. (byta)
Editor : Redaksi