BACASAJA.ID - Sebanyak 12 orang tersangka berhasil ditangkap anggota
Polres Lumajang dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Mereka yang ditangkap berasal dari lima kasus kriminal dengan delapan tersangka dan satu kasus narkoba dengan empat tersangka. Kasus terakhir adalah jaringan okerbaya jenis pil koplo dan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan permintaannya kepada warga, untuk tetap waspada dengan tindak kriminal yang bisa saja terjadi kapan dan di mana saja.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
"Kepada masyarakat di level terkecil seperti RT/RW/Dusun dan Desa untuk terus menggalakkan Siskamling," harap Kapolres Eka di Mapolres Lumajang, Senin (01/3/2021).
"Kita himbau kepada masyarakat Lumajang untuk tetap waspada dengan tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing dengan mengantisipasi mengunci pintu pagar rumah, mengunci jendela, membuat kunci ganda terhadap kendaraannya dan ditingkat lingkungan terus menggalakkan siskamling," pesannya.
Untuk peredaran kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkoba, Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua, dan guru untuk terus memantau putra putrinya agar tidak terlibat dalam kejahatan okerbaya dan narkoba.
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
"Dalam hal ini peran serta orang tua dan para guru juga sangat penting, terlebih dalam pemantauan dan pemberian pemahaman terhadap putra-putrinya tentang bahaya narkoba," tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur meambahkan, dalam ungkap kasus tindak pidana curhewan, Polres Lumajang masih melakukan perburuan terhadap dua orang eksekutornya. Diharapkan pula agar dua orang pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah dikantongi polisi.
"Kita masih melakukan perburuan terhadap dua orang pelaku yang sudah masuk dalam DPO, sebaiknya untuk segera menyerahkan diri karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap," tegasnya.
Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkapkan, sejumlah ungkap kasus yang dilakukan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang di sejumlah daerah di Kabupaten Lumajang, selain peredaran Pil Koplo, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang juga berhasil menangkap pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan I sabu-sabu.
"Untuk para pelaku penyalahgunaan obat farmasi kita jerat dengan UU tentang Kesehatan sedangkan para pelaku penyalahgunaan Sabu kita jerat dengan UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," tuturnya. (jem/rg4)
Editor : Redaksi