Berkerumun di Pengadilan, 32 Pendukung Rizieq Shihab Ditangkap Polisi

bacasaja.id
Suasana kerumunan di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

BACASAJA.ID - Sebanyak 32 pendukung Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi ketika melangsungkan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengungkapkan, puluhan pendukung HRS tersebut ditangkap karena tidak mematuhi instruksi petugas agar tidak berkerumun.

Baca juga: 3.983 Personel Gabungan Disiagakan Amankan 47 Aksi Demo di Jakarta

"Amanat Undang-Undang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali," kata Kapolrestro Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Padahal, sambung Erwin, jalannya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut telah disampaikan dari jauh-jauh hari bakal dilakukan secara virtual.

Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Utama Polda Metro Jaya yang Dirotasi Kapolri Jenderal Suyudi

Jadi, para pendukung HRS yang berniat menonton proses persidangan, dapat mengakses YouTube PN Jakarta Timur dan tak perlu datang secara fisik ke pengadilan demi mencegah adanya kerumunan.

"Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang ini virtual. Ini juga pembelajaran di tengah pandemi COVID-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita," ujar Erwin Kurniawan.

Baca juga: Sindikat Meterai Palsu Raup Rp40 Miliar, Polisi Sita 3,4 Juta Keping dan Ungkap Modus Daur Ulang

Erwin bahkan menambahkan bahwa sebagian simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan di PN Jakarta Timur juga datang dari luar kota Jakarta.

"Bahkan mereka sebagian besar dari luar kota dari Tasik, Bandung, Ciamis," imbuh Erwin Kurniawan. (tna)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru