BACASAJA.ID - Pria yang mencaci maki pengunjung mal bermasker tak mendapatkan sanksi pidana. Dia diberikan sanksi sosial dari Pemkot Surabaya. Pria itu diketahui bernama Putu Arimbawa (28), warga Driyorejo Gresik yang berprofesi sebagai wirausahawan dan pemilik barber shop.
Kepala Satgas Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan Putu melanggar aturan Perwali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Baca juga: Viral Video Pria Berseragam Satgas Diduga Mencuri, Pemkot Surabaya Buka Suara
"Yang dilakukan Mas Putu ini termasuk pelanggaran berat karena mengajak atau memengaruhi masyarakat untuk tidak pakai masker di masa pandemi," ucap Eddy.
Putu akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp150 ribu dan melayani para penghuni di Liponsos Surabaya selama 1x24 jam.
Baca juga: Bos Restoran Diduga Sosok di Balik Video Istri Wali Kota Bekasi yang Viral karena Menginap di Hotel
"Mas Putu akan kamu ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa, termasuk menjaga kebersihan di sana," jelas dia.
Tujuan pemberian sanksi itu untuk menimbulkan rasa empati kepada Putu Arimbawa atas perbuatan yang dilakukannya dan membuat gaduh di media sosial.
Baca juga: Ulah Sejoli Muda Mudi ini Bikin Wisata Kota Lama 'Ternoda', Videonya pun Viral
"Kita harus lebih bersyukur diberi kesehatan. Semoga Mas Putu tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Eddy.
Untuk diketahui, Kota Surabaya mempunyai sejumlah Liponsos yang antara lain menampung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos Keputih, orang dengan kebutuhan khusus di Liponsos Kalijudan, para penderita Kusta di Liponsos Babat Jerawat, dan Panti Wredha untuk kalangan orang lanjut usia.(ads)
Editor : Redaksi