JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait pengadaan mesin EDC usai melakukan penggeledahan di kantor pusat salah satu bank milik BUMN. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC oleh bank tersebut.
"KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan. Kemudian ada tabungan juga, ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Sebelumnya, Budi mengatakan, penggeledahan berlangsung di dua lokasi di Jakarta. "Tim juga melakukan pengeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pusat dan kantor cabang," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis lalu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
Budi hanya mengatakan, oknum yang terlibat dalam kasus ini sudah tidak lagi menjabat di bank tersebut. "Perkara ini juga diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat," kata Budi.
Wakil ketua KPK, Fitroh Cahyanto mengatakan bahwa dugaan korupsi ini terkait pengadaan mesin EDC. "Pengadaan EDC," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah
Fitroh membenarkan kasus ini berkaitan dengan kerugian negara. Namun, Fitroh belum mengungkap nominal dan tersangka dalam kasus ini. (RRI)
Editor : Redaksi