SURABAYA - Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat pelaku penipuan dengan satu tersangka yang diduga melakukan penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi.
Tersangka berinisial TD, 38, warga Nganjuk, Jawa Timur ini melakukannya tidak sendirian melainkan dibantu rekannya inisial K.
Baca Juga: Polda Jatim Pecat Oknum Anggota Polres Pacitan yang Diduga Lecehkan Tahanan Wanita
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastn, bahwa kronologisnya, tersangka ini memberitahu kepada warga masyarakat jika ingin mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.
“Setelah dikumpulkan ke tersangka kemudian data tersebut oleh tersangka dibuatkan NPWP elektronik kemudian meregister sim card dan didaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin, 23 Juni 2025.
Lebih jauh disampaikan bahwa, data data milik warga itu kemudian oleh tersangka dibuatkan 130 akun toko online.
“Kemudian tersangka menggunakan akun tersebut melalui adminnya untuk melakukan live streaming di toko online Kayla shop, sejak Desember 2024,”paparnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Disambut Tradisi Pedang Pora
Dalam aksinya tersangka mempekerjakan tujuh orang admin diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.
Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi shopee affliate, sehingga mendapat keuntungan 5 - 25 persen dari pihak shoope.
“Setelah mendapat keuntungan kemudian disimpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Jules.
Baca Juga: Arek Malang Jadi Kapolda Jatim yang Baru, Ini Profil Irjen Nanang Avianto
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 M. (*)
Editor : Redaksi