BNNP Jatim Gerebek Pengedar Narkoba di Bangkalan, Amankan 5 Kg Sabu asal Malaysia

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala BNNP Jatim menunjukkan sabu asal Malaysia yang diamankannya
Kepala BNNP Jatim menunjukkan sabu asal Malaysia yang diamankannya

i

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran Narkotik jenis sabu seberat 5 kilogram lebih, Minggu, 5 Juli 2026.

Dari pengungkapan ini, BNNP Jatim mengamankan dua kurir. Mereka bernama Saturip, 45, asal Desa Jatibanjar, Ploso, Kabupaten Jombang.Dan, rekannya adalah Simat, 37 warga Desa Buluh, Bangkalan, Madura. Dinamakan sekitar pukul 12.45 WIB.

Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol Budi Mulyanto bahwa pengungkapan ini, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjut, petugas melakukan lidik. Dan sekitar pukul 07.45 WIB, Tim Bidang Pemberantasan langsung menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura.

"Awalnya, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST yang membawa 5 paket Narkotika sabu dengan berat 5.440 gram," katanya, Kamis, 16 Juli 2026.

Petugas melakukan penggeledahan ditemukan sabu di dalam mobil Daihatsu Xenia putih nomor polisi L 1687 RN. Rencananya, oleh Saturip sabu itu akan diantarkan kepada Simat. Berdasar keterangan tersebut, Tim Bidang Pemberantasan langsung melakukan pengembangan.

"Sekitar pukul 12.45 WIB, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan SM di depan bengkel sepeda motor Jalan Jendral Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan  Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura," lanjutnya.

Saat melakukan penggeledahan, sabu sabu ini di paket dengan logo kuda terbang. Dimana sebelumnya, biasanya dibungkus kemasan teh.

Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan pada kedua tersangka, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim melakukan penggeledahan pada beberapa rumah yang diduga sebagai tempat tinggal dari Simat. Petugas curiga bila tersangka masih menyimpan Narkotika.

Dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti apapun. Sehingga kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, perbuatan tersebut dilakukan atas perintah dari RI alias A 
yang sekarang kita jadikan DPO, dan diduga berada di luar daerah," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5.440 gram, mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana, 5 unit ponsel, uang tunai Rp1,4 juta, dan 2 buah ATM.

Aras perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf A Juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2)  juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana hukuman Mati. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Lionel Messi Tepis Isu Anak Emas FIFA, Argentina Lolos Final Piala Dunia 2026 Jadi Bukti

Lionel Messi Tepis Isu Anak Emas FIFA, Argentina Lolos Final Piala Dunia 2026 Jadi Bukti

Kamis, 16 Jul 2026 15:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 15:09 WIB

ATLANTA– Kapten tim nasional Argentina, Lionel Messi, menegaskan bahwa keberhasilan Albiceleste melenggang ke babak final Piala Dunia 2026 merupakan buah dari k…

Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Kamis, 16 Jul 2026 14:38 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:38 WIB

SURABAYA – Nuansa khidmat berpadu dengan kekayaan budaya Jawa mewarnai penyelenggaraan Umbul Dungo yang dirangkai dengan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro di k…

Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan: 4 Anak Jadi Korban, Balita 2 Tahun Meninggal

Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan: 4 Anak Jadi Korban, Balita 2 Tahun Meninggal

Kamis, 16 Jul 2026 10:10 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:10 WIB

PASURUAN- Empak anak menjadi korban dalam kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda CR-V dan truk yang sedang parkir di ruas Tol Malang-Pandaan, Rabu…

Pelaku Usaha Keluhkan KBLI 2025, Kadin Jatim Dorong Regulasi Lebih Efisien

Pelaku Usaha Keluhkan KBLI 2025, Kadin Jatim Dorong Regulasi Lebih Efisien

Kamis, 16 Jul 2026 09:59 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 09:59 WIB

SURABAYA– Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai diterapkan pada 18 Juli 2026 menuai sorotan dari kalangan pelaku usaha. P…

DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!

DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!

Kamis, 16 Jul 2026 07:16 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 07:16 WIB

SURABAYA– Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta jajaran birokrasi merespons serius langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang b…

Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka

Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 21:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 21:31 WIB

Kejari Situbondo resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kupedes Bank BRI…