Integritas BNNP Dipertanyakan: BAST Dibatalkan, Anak Pengusaha Dipindah ke Rehabilitasi “Pilihan”

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ivan Kuncoro, salah seorang yang diamankan petugas BNNP Jatim
Ivan Kuncoro, salah seorang yang diamankan petugas BNNP Jatim

i

SURABAYA – Integritas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) kembali dipertanyakan. Dugaan praktik pilih kasih dalam penempatan residen rehabilitasi mencuat ke ruang publik setelah terungkap adanya dualisme surat penunjukan terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkotika.

Salah satu dari mereka diketahui merupakan anak pengusaha hiburan ternama Surabaya, pemilik jaringan Rasa Sayang Group.

Kasus ini memantik pertanyaan serius: apakah penegakan hukum di tubuh BNNP kini bisa berubah arah mengikuti status residen?

Berdasarkan data yang dihimpun, BNNP semula telah mengeluarkan surat penunjukan resmi yang menempatkan keempat residen ke lembaga rehabilitasi LRPPN-BI.

Proses administrasi berjalan sebagaimana mestinya. Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani secara sah, bahkan para residen telah menjalani malam pertama di fasilitas tersebut.

Namun kejanggalan muncul keesokan harinya.
Pada siang hari, seorang oknum anggota BNNP berinisial SF bersama timnya, mendatangi LRPPN-BI.

Tanpa penjelasan terbuka, mereka membawa surat penunjukan baru yang memerintahkan pemindahan seluruh residen ke rumah rehabilitasi lain, yakni Orbit.

Langkah ini sontak memicu polemik. Bagaimana mungkin BAST yang sudah sah dan berjalan bisa dianulir dalam hitungan jam? Dalam tata kelola administrasi negara, pembatalan dokumen resmi semacam itu seharusnya melalui mekanisme jelas, bukan keputusan lapangan yang bersifat sepihak.

Kontradiksi makin kentara saat Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP, Muhammad Suhanda, memberikan pernyataan yang justru berseberangan dengan fakta lapangan.

“Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan paradoks. Jika benar surat hanya diterbitkan satu kali, atas dasar apa pemindahan paksa dilakukan? Dan surat apa yang dijadikan legitimasi oleh tim yang dipimpin SF ini?

Status salah satu residen sebagai anak pengusaha besar diduga menjadi pemicu perubahan keputusan mendadak ini. 

Hingga berita ini diturunkan, BNNP belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan surat penunjukan pertama maupun dasar hukum pemindahan residen.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, jargon “War on Drugs” berpotensi kehilangan.makna. (dims)

Tag :

Berita Terbaru

Kecelakaan di Lara Karossa: Tabrakan Truk Tangki dan Truk yang Ganti Ban, Polantas Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Kecelakaan di Lara Karossa: Tabrakan Truk Tangki dan Truk yang Ganti Ban, Polantas Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Selasa, 08 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:57 WIB

POLDA SULBAR - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (8/9/26). Insiden ini…

Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja: Jadikan Ini Sarana Peningkatan Kinerja Serta Optimalisasi Pencapaian Tugas

Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja: Jadikan Ini Sarana Peningkatan Kinerja Serta Optimalisasi Pencapaian Tugas

Selasa, 08 Sep 2026 10:52 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:52 WIB

POLDA SALBAR- Mewakili Kapolda Sulbar, Wakapolda Brigjen Pol Hari Santoso secara resmi membuka kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II,…

FAJI Kabupaten Probolinggo Sapu Bersih Tiga Emas Slalom di Kejurprov Arung Jeram 2026

FAJI Kabupaten Probolinggo Sapu Bersih Tiga Emas Slalom di Kejurprov Arung Jeram 2026

Senin, 07 Sep 2026 22:49 WIB

Senin, 07 Sep 2026 22:49 WIB

PROBOLINGGO — Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Probolinggo mencatat prestasi membanggakan pada Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Arung Jeram Jawa T…

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

JAKARTA - Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani…

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Dukungan terhadap pengembangan bawang merah unggulan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diperkuat melalui program "Pestani Bawang Merah Nyawiji".…

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Kelompok KKN 167 UNS menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani di Desa Pasuruhan, Magelang, untuk mengenalkan manfaat JKK dan JKM…