Kasus Limbah B3 Medis Dibuang Sembarangan, Pemkot Surabaya Panggil PT Wastec International

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT Wastec International
PT Wastec International

i

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti laporan hasil kegiatan pengawasan DLH Kabupaten Sidoarjo, terkait adanya temuan limbah medis atau Bahan Berbahaya Beracun (B3) di wilayah Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo, kemarin (25/8/2026). Dalam hal ini, DLH Kota Surabaya gerak cepat melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh sebelum menentukan pihak yang bertanggungjawab atas adanya temuan tersebut. 

Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, sejak sore kemarin telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit (RS) dan klinik yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi awal, lanjut dia, pihak RS dan klinik yang diduga telah menyampaikan, bahwa dalam pengelolaan limbah medisnya dilakukan oleh jasa pengangkutan limbah medis dari PT Wastec International. 

Adanya informasi tersebut, DLH Kota Surabaya meminta PT Wastec International untuk segera melakukan pembersihan atau cleanup di area ditemukannya limbah medis tersebut. Dalam penanganannya, tetap dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur pengelolaan limbah B3, sehingga material yang diduga limbah medis tersebut tidak menimbulkan risiko lebih lanjut terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggungjawab  sebelum seluruh dokumen, keterangan, rantai pengelolaan limbah, serta fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah dalam memastikan kondisi di lapangan agar segera ditangani, sembari proses penelusuran sumber dan pihak yang bertanggungjawab tetap berjalan,” kata Fikser, Rabu (26/8/2026). 

Dalam hal ini, Fikser menyampaikan, pengelolaan limbah B3 medis tidak hanya menjadi tanggungjawab pengangkut, akan tetapi merupakan rangkaian tanggungjawab dalam keseluruhan proses pengelolaan limbah sejak dari sumber, penyimpanan, pengangkutan, sampai dengan pengolahan atau penanganan akhirnya. Di kesempatan ini Fikser juga menyampaikan soal dasar hukum dan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup dan limbah B3 medis. 

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 59 disebutkan, mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan Limbah B3 untuk melakukan pengelolaan terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan tersebut dapat diserahkan kepada pihak lain apabila penghasil tidak mampu melakukan pengelolaan sendiri. 

Selanjutnya, pasal 274 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya. Selain itu, dalam Pasal 275 juga disebutkan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 meliputi antara lain penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dumping, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup, serta sistem tanggap darurat. 

“Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun juga menjadi ketentuan dan acuan teknis dalam penyelenggaraan pengelolaan Limbah B3 termasuk aspek penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, serta penanganan Limbah B3. Sedangkan aturan khusus untuk mengatur aspek teknis pengelolaan limbah B3 yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” jelasnya. 

Adanya temuan tersebut, Fikser menegaskan, akan memanggil PT Wastec International, RSUD Eka Candrarini, dan klinik yang berkaitan dengan informasi awal dalam temuan tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk klarifikasi secara menyeluruh soal rantai pengelolaan limbah mulai dari sumber limbah, proses pemilahan, dan penyimpanan, serah terima kepada pengangkut, proses pengangkutan, hingga bagaimana material tersebut dapat ditemukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. 

Fikser juga menyebutkan, bahwa DLH akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan informasi pendukung yang diperlukan untuk memastikan, kesesuaian proses pengelolaan limbah B3 dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan,” tegasnya

Berita Terbaru

Khotmil Qur'an 99 Titik Meriahkan Kick Off Hari Santri 2026 di Kota Probolinggo

Khotmil Qur'an 99 Titik Meriahkan Kick Off Hari Santri 2026 di Kota Probolinggo

Minggu, 11 Okt 2026 21:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 21:18 WIB

PROBOLINGGO - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo mengawali rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 melalui kegiatan kick off…

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Minggu, 11 Okt 2026 18:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:29 WIB

POLDA SULBAR– Sebuah kecelakaan tunggal menimpa Bus Neo Trans rute Makassar-Palu yang terbalik di kawasan Gerbang Salupangi, Kecamatan Simboro, Mamuju, Minggu (…

Polda Sulbar Juara Umum, Borong Medali di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

Polda Sulbar Juara Umum, Borong Medali di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 11 Okt 2026 18:26 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:26 WIB

POLDA SULBAR - Kontingen Karate Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) sukses menorehkan prestasi gemilang dengan keluar sebagai Juara Umum pada …

Mutasi Polri Terbaru 2026: Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Mutasi Polri Terbaru 2026: Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Minggu, 11 Okt 2026 15:05 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:05 WIB

JAKARTA - Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mendapat amanah baru sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten.  Ia menggantikan Brigjen Pol Iwan …

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

JAKARTA - Di China, perusahaan farmasi besar seperti WuXi AppTec (melalui anak usahanya yang mengakuisisi Suzhou Kanglu Biotechnology) tercatat sebagai salah…

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

POLDA SULBAR - Menjelang akhir pekan, saat malam mulai larut, cahaya lampu biru khas Polantas kembali terlihat menyisir jalan-jalan di Kota Mamuju. Patroli ini…