Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korupsi Kupedes BRI
Korupsi Kupedes BRI

i

SITUBONDO– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Situbondo I. Kasus rasuah ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,24 miliar.

Tiga orang yang kini resmi mengenakan rompi tahanan tersebut memiliki peran berbeda dalam memuluskan aksi penyalahgunaan dana kredit modal kerja tersebut sepanjang periode 2023 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Frendra AH, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan adalah:

  • VAR: Oknum Mantri BRI Unit Situbondo I periode 2023–2024.
  • F: Oknum agen BRILink yang terlibat dalam proses pengajuan.
  • Y: Pihak swasta yang diduga kuat membantu tersangka F dalam merekayasa penyaluran Kupedes tersebut.

Dua Alat Bukti dan Periksa 61 Saksi

Frendra menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang dan terukur. Tim penyidik Kejari Situbondo sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 61 orang saksi, yang terdiri dari internal pegawai bank BUMN terkait hingga para nasabah yang namanya tersangkut dalam pusaran kasus ini.

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya untuk memastikan konstruksi hukum kasus ini berjalan solid.

"Dari hasil ekspose dan penyelidikan mendalam, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Kupedes ini mencapai Rp1.240.734.551," papar Frendra pada Rabu (15/7/2026).

Tersangka Langsung Ditahan
Guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti penting, penyidik Kejari Situbondo memutuskan untuk langsung melakukan penahanan badan.

Ketiga tersangka dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani serangkaian prosedur wajib, termasuk pemeriksaan kondisi fisik untuk memastikan kelayakan ruang tahanan.

"Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, ketiga tersangka (VAR, F, dan Y) telah menjalani tes kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Hasil pemeriksaan menyatakan ketiganya dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya," pungkas Frendra.

Berita Terbaru

Sidak RSUD Soewandhie, Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Layanan Farmasi hingga Alur IGD

Sidak RSUD Soewandhie, Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Layanan Farmasi hingga Alur IGD

Rabu, 15 Jul 2026 19:59 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:59 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie. Perbaikan itu …

Staf Khusus Anggota DPR RI: Jangan Biarkan Masa Depan Anak Ditentukan oleh Angka Desil

Staf Khusus Anggota DPR RI: Jangan Biarkan Masa Depan Anak Ditentukan oleh Angka Desil

Rabu, 15 Jul 2026 19:15 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:15 WIB

SURABAYA– Meningkatnya aduan masyarakat terkait perubahan data kesejahteraan (Desil) menjadi perhatian serius Arif Lila Wijanarka, S.S., atau yang akrab disapa …

Prediksi Skor Inggris vs Argentina Semifinal Piala Dunia 2026: Messi atau Kane yang Cetak Gol?

Prediksi Skor Inggris vs Argentina Semifinal Piala Dunia 2026: Messi atau Kane yang Cetak Gol?

Rabu, 15 Jul 2026 18:22 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 18:22 WIB

Prediksi Inggris vs Argentina di semifinal Piala Dunia 2026 lengkap dengan jadwal, head to head, susunan pemain, performa terbaru, dan prediksi skor menuju fina…

Istana: Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Istana: Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Jul 2026 18:16 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 18:16 WIB

JAKARTA– Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Jaksa Agung telah mengusulkan nama pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). N…

Prestasi Gemilang Satreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim Diganjar Penghargaan Kapolres

Prestasi Gemilang Satreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim Diganjar Penghargaan Kapolres

Rabu, 15 Jul 2026 11:28 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:28 WIB

SAMPANG– Kepolisian Resor (Polres) Sampang memberikan penghargaan kepada personel berprestasi dalam sebuah upacara pemberian reward yang dirangkaikan dengan P…

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor, Siapkan Lahan Pembangunan Rumah Pompa

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor, Siapkan Lahan Pembangunan Rumah Pompa

Rabu, 15 Jul 2026 07:08 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:08 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Tambak…