Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korupsi Kupedes BRI
Korupsi Kupedes BRI

i

SITUBONDO– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Situbondo I. Kasus rasuah ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,24 miliar.

Tiga orang yang kini resmi mengenakan rompi tahanan tersebut memiliki peran berbeda dalam memuluskan aksi penyalahgunaan dana kredit modal kerja tersebut sepanjang periode 2023 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Frendra AH, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan adalah:

  • VAR: Oknum Mantri BRI Unit Situbondo I periode 2023–2024.
  • F: Oknum agen BRILink yang terlibat dalam proses pengajuan.
  • Y: Pihak swasta yang diduga kuat membantu tersangka F dalam merekayasa penyaluran Kupedes tersebut.

Dua Alat Bukti dan Periksa 61 Saksi

Frendra menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang dan terukur. Tim penyidik Kejari Situbondo sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 61 orang saksi, yang terdiri dari internal pegawai bank BUMN terkait hingga para nasabah yang namanya tersangkut dalam pusaran kasus ini.

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya untuk memastikan konstruksi hukum kasus ini berjalan solid.

"Dari hasil ekspose dan penyelidikan mendalam, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Kupedes ini mencapai Rp1.240.734.551," papar Frendra pada Rabu (15/7/2026).

Tersangka Langsung Ditahan
Guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti penting, penyidik Kejari Situbondo memutuskan untuk langsung melakukan penahanan badan.

Ketiga tersangka dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani serangkaian prosedur wajib, termasuk pemeriksaan kondisi fisik untuk memastikan kelayakan ruang tahanan.

"Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, ketiga tersangka (VAR, F, dan Y) telah menjalani tes kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Hasil pemeriksaan menyatakan ketiganya dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya," pungkas Frendra.

Berita Terbaru

Resmi Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin Pernah Catatkan Sejarah Mudik Terbaik

Resmi Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin Pernah Catatkan Sejarah Mudik Terbaik

Selasa, 13 Okt 2026 19:58 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 19:58 WIB

JAKARTA– Tongkat kepemimpinan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi berganti. Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum. dipercaya menjabat s…

Petrokimia Gresik Siapkan 443 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Petrokimia Gresik Siapkan 443 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Selasa, 13 Okt 2026 17:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:46 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 443.436 ton untuk mendukung kebutuhan petani menjelang musim tanam Oktober 2026-Maret…

Pimpin Commander Wish, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto Tegaskan Disiplin dan Penguatan Kamtibmas

Pimpin Commander Wish, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto Tegaskan Disiplin dan Penguatan Kamtibmas

Selasa, 13 Okt 2026 15:44 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:44 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda, Irjen Pol Totok Suharyanto, secara perdana memaparkan arah kebijakan strategisnya melalui penyampaian commander wish kepada seluruh …

Komisi A Desak Evaluasi Total ASN di Balai RW, Jangan Ganggu Pelayanan Dispendukcapil Surabaya

Komisi A Desak Evaluasi Total ASN di Balai RW, Jangan Ganggu Pelayanan Dispendukcapil Surabaya

Selasa, 13 Okt 2026 15:34 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:34 WIB

SURABAYA – Kebijakan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW) mendapat sorotan Komisi A DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) S…

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Selasa, 13 Okt 2026 14:59 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 14:59 WIB

JAKARTA-  JAKARTA – Polri melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan tiga Kapolda di Rupattama Ma…

Gugatan Lelang Rumah Rp920 Juta, Steven Yuwono Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Gugatan Lelang Rumah Rp920 Juta, Steven Yuwono Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Selasa, 13 Okt 2026 14:35 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 14:35 WIB

SURABAYA – Proses lelang rumah di Perumahan Dharmahusada Mas Blok AJ Nomor 17, Surabaya, digugat pemiliknya, Steven Yuwono Tjandra. Gugatan tersebut diajukan u…