Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korupsi Kupedes BRI
Korupsi Kupedes BRI

i

SITUBONDO– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Situbondo I. Kasus rasuah ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,24 miliar.

Tiga orang yang kini resmi mengenakan rompi tahanan tersebut memiliki peran berbeda dalam memuluskan aksi penyalahgunaan dana kredit modal kerja tersebut sepanjang periode 2023 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Frendra AH, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan adalah:

  • VAR: Oknum Mantri BRI Unit Situbondo I periode 2023–2024.
  • F: Oknum agen BRILink yang terlibat dalam proses pengajuan.
  • Y: Pihak swasta yang diduga kuat membantu tersangka F dalam merekayasa penyaluran Kupedes tersebut.

Dua Alat Bukti dan Periksa 61 Saksi

Frendra menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang dan terukur. Tim penyidik Kejari Situbondo sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 61 orang saksi, yang terdiri dari internal pegawai bank BUMN terkait hingga para nasabah yang namanya tersangkut dalam pusaran kasus ini.

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya untuk memastikan konstruksi hukum kasus ini berjalan solid.

"Dari hasil ekspose dan penyelidikan mendalam, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Kupedes ini mencapai Rp1.240.734.551," papar Frendra pada Rabu (15/7/2026).

Tersangka Langsung Ditahan
Guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti penting, penyidik Kejari Situbondo memutuskan untuk langsung melakukan penahanan badan.

Ketiga tersangka dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani serangkaian prosedur wajib, termasuk pemeriksaan kondisi fisik untuk memastikan kelayakan ruang tahanan.

"Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, ketiga tersangka (VAR, F, dan Y) telah menjalani tes kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Hasil pemeriksaan menyatakan ketiganya dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya," pungkas Frendra.

Berita Terbaru

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan pembangunan Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar di…

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat menegaskan bahwa tugas personel lalu lintas bukan sekadar mengatur kendaraan di jalan raya, melainkan menjaga harapan m…

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Polda Sulbar - Briptu Risaldi, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar kembali tampil membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate-Do Gojukai…

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

SIDOARJO - Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Sidoarjo mendadak viral. Dalam narasi yang…

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses p…

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

 SURABAYA – Garis batas antara sengketa administrasi bisnis dan dugaan tindak pidana menjadi perdebatan dalam sidang kasus standardisasi tali kawat baja (wire r…