Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi merilis kasus dugaan korupsi di PT PPA
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi merilis kasus dugaan korupsi di PT PPA

i

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.

Dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, langsung dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam penyidikan, diketahui PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dilaksanakan, meskipun menjadi kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan.

Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan bahwa pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.

Menurut Afandi, rangkaian perbuatan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

Afandi menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Ia memastikan Kortastipidkor Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Tujuannya u…

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

SURABAYA- Lima Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meraih penghargaan Public Service for Impact of The Year Jawa Timur 2026…

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

JOMBANG- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang bakal mengevaluasi kembali Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran pengurus Sentra Komunikasi (Senkom) dalam suasana…

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …