Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 25 Jun 2025 12:54 WIB

Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

i

jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran uang dalam proses perizinan penggunaan TKA di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi, Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, Pemilik PT Samyang Indonesia.

Kemudian, Sucipto, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia dan Yuli Pramujiyanti, Direktur PT Gria Visa Solusi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

"Didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Rabu (25/6/2025) dari laman resmi RRI.

KPK menegaskan akan melakukan klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Klarifikasi dilakukan terkait dugaan pemerasaan dan gratifikasi pengurusan penemapatan TKA di Kemnaker.

Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

"Apakah KPK berpotensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri, tentunya dugaan ini ada. Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut, kami perdalami," kata plh Direktur penyidikan KPK Budi Sukmo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (6/6/2025).

Budi berjanji akan melakukan klarifikasi terkait temuan yang mengarah terkait kasus ini. "Tentu akan kami klarifikasi semua terkait temuan-temuan kami panda proses penggeledahan yang kami laksanakan," kata Budi. (*)

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Terima Hibah Aset Rampasan KPK Rp5,3 Miliar

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU