TRENGGALEK - Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap enam tersangka judi online (judol).
Dari enam orang yang ditangkap, salah satu tersangka, PW (21), merupakan selebgram perempuan asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek yang tengah hamil.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, 85 Influencer Ditindak Bareskrim Polri
"Untuk tersangka PW, sedang dalam keadaan hamil dan akan melahirkan dalam waktu dekat, saat ini tersangka telah ditangani Unit Pidsus Polres Trenggalek," ungkap AKP Zainul Abidin, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Selasa (5/11/2024)
Sementara, lima tersangka lainnya, yakni WJ, SL, YE, TG, dan MR, ditangkap dan diamankan di Polres Trenggalek karena terlibat dalam judi online selama kurun waktu satu tahun.
Selebgram dengan akun @wullandr.03 yang memiliki 89.500 pengikut tersebut telah mempromosikan situs judi online yaitu Poso Slot selama enam bulan terakhir.
Baca Juga: Polisi Bekuk Lagi Tiga DPO Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Total 22 Tersangka
Diketahui, dalam setiap promosi, PW akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000 setiap 15 hari.
Pada saat pemeriksaan, penyidik berhasil menemukan bukti transaksi antara tersangka dengan situs judi yang dipromosikannya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Blokir Aset Judol Slot8278 Senilai Rp36 Miliar
Para tersangka diancam dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dengan penangkapan ini, Polres Trenggalek menunjukkan komitmen dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal tersebut. (JTV)
Editor : Redaksi