Putusan DKPP: Anggota Bawaslu Kota Surabaya Dipecat!

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2024 22:07 WIB

Putusan DKPP: Anggota Bawaslu Kota Surabaya Dipecat!

i

Sidang putusan terhadap anggota Bawaslu Kota Surabaya

JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya

Baca Juga: Pilkada 2024, Bawaslu Surabaya Ungkap Potensi Rawan Pelanggaran di TPS

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Baca Juga: Ada Pelanggaran APK Dibiarkan, KIPP Soroti Kinerja Bawaslu Surabaya

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang ini, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari).

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sedangkan delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Baca Juga: Wah Gawat! Anggota Bawaslu Surabaya Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Asusila

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU