Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir Liar di Indomaret dan Toko Modern Lainnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno
Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno

i

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), menyasar dua lokasi yang diduga melanggar aturan pengelolaan parkir.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), Wali Kota Eri Cahyadi menemukan adanya praktik jukir liar di area parkir toko modern yang seharusnya tidak dipungut biaya.

“Jadi, dari pantauan ini, ada beberapa toko modern atau ruko yang masih ada Jukirnya meskipun dia sudah menuliskan bebas parkir,” kata Wali Kota Eri di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa ketika toko modern menyediakan lahan atau tempat parkir, maka tempat usaha tersebut harus membayar pajak parkir. Pengusaha pun dapat memilih dua skema pembayaran pajak parkir tersebut.

"Jadi, ketika tempat usaha itu menyediakan tempat parkir, maka tempat usaha itu harus membayar pajak parkir,” tegasnya.

Skema pertama, Wali Kota Eri menjabarkan, bahwa pemilik usaha membayar pajak di awal berdasarkan estimasi jumlah kendaraan. Misalnya, jika diperkirakan ada 10 mobil per hari, maka pajak dihitung dari jumlah tersebut untuk sebulan penuh. Jika skema ini digunakan, maka toko wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” di area usahanya.

“Kalau sudah ada yang bayar di depan dengan estimasi, maka harus ada tulisannya bebas parkir. Kalau sudah bebas parkir, maka tidak ada Jukir di situ,” tegasnya.

Namun, apabila realisasi jumlah parkir kendaraan melebihi estimasi awal, maka pemilik usaha wajib melakukan pembayaran tambahan sebesar 10 persen dari kelebihan tersebut.

Sementara skema kedua adalah berdasarkan penghitungan aktual jumlah kendaraan parkir tiap bulan. Wali Kota Eri pun menilai bahwa sistem ini lebih jujur dan transparan.

“Yang kedua ini yang lebih jujur. Mereka (pemilik usaha kerjasama) dengan pengelola (parkir). Sehingga dari jumlah parkir tiap bulan, oh ternyata mobilnya itu cuman 5 ya, dia membayarnya 10 persen dari jumlah 5 mobil tadi,” ungkapnya.

Dengan sistem ini, Wali Kota Eri menyatakan bahwa toko modern atau tempat usaha tidak diperlukan tulisan “bebas parkir”. Sebab, pembayaran dilakukan secara aktual dan dikelola oleh operator parkir resmi.

"Jadi kalau dia (pemilik usaha) (kerjasama dengan) pengelola, maka di sini harus ada jumlahnya. Jumlah berapa dibayarkan, tapi tidak ada tulisan bebas parkir," tutur Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Selain itu, Cak Eri juga menegaskan pentingnya penggunaan alat elektronik untuk pencatatan transaksi parkir. Hal ini bertujuan untuk mencegah manipulasi dan pungutan liar. "Setiap perusahaan harus mempunyai alat. Tidak boleh manual. Agar masyarakat ini bisa ngerti bahwa ini (parkir) bayar, ini tidak bayar (bebas parkir)," tegasnya.

Saat sidak berlangsung, Cak Eri bahkan menemukan jukir liar yang bukan warga Surabaya. Ia menyesalkan tindakan tersebut dan menganggap keberadaan jukir liar dari luar daerah merusak wajah kota.

“Ada Jukir bukan KTP Surabaya, kan ngerusak Surabaya ini. Kita menata Surabaya, orang Surabaya membangun Surabaya, yang seperti ini (Jukir liar) bukan warga Surabaya. Wah, susah ini,” katanya.

Karena itu, Cak Eri mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam jika melihat praktik semacam ini. Ia pun meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan keberadaan praktik jukir liar.

“Makanya saya minta orang Surabaya, kalau ada kejadian yang kayak gini, ayo dilawan. Anda (warga Surabaya) ini adalah Pahlawane Surabaya, yang jaga Surabaya. Ayo dilawan, kalau tidak berani melawan, langsung telepon CC 112. Kami datangi bareng-bareng," tandasnya. (*)

Berita Terbaru

Farewell and Welcome Parade Polda Sulbar, Estafet Komando dari Adi Deriyan ke Totok Suharyanto

Farewell and Welcome Parade Polda Sulbar, Estafet Komando dari Adi Deriyan ke Totok Suharyanto

Jumat, 09 Okt 2026 11:34 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:34 WIB

POLDA SULBAR - Farewell and Welcome Parade Kapolda Sulbar, menandai serah terima estafet kepemimpinan dari Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kepada Irjen Pol …

Muhaimin Siap Kawal Aspirasi Warga Sidosermo soal PTSL dan Infrastruktur

Muhaimin Siap Kawal Aspirasi Warga Sidosermo soal PTSL dan Infrastruktur

Jumat, 09 Okt 2026 07:30 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhaimin, menggelar kegiatan reses di Sidosermo 2E, RW 04, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. K…

Tradisi Penyambutan Kapolda Sulbar Perkuat Kebersamaan dan Semangat Melayani Masyarakat

Tradisi Penyambutan Kapolda Sulbar Perkuat Kebersamaan dan Semangat Melayani Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 07:24 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 07:24 WIB

POLDA SULBAR — Rangkaian tradisi penyambutan dan welcome farewell Kapolda Sulawesi Barat menjadi momentum mempererat kebersamaan keluarga besar Polda Sulbar s…

Disambut Hangat di Bumi Malaqbi, Irjen Pol Totok Suharyanto Awali Kepemimpinan dengan Semangat Kebersamaan

Disambut Hangat di Bumi Malaqbi, Irjen Pol Totok Suharyanto Awali Kepemimpinan dengan Semangat Kebersamaan

Kamis, 08 Okt 2026 17:24 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 17:24 WIB

POLDA SULBAR - Kehangatan dan semangat kebersamaan mewarnai kedatangan Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Totok Suharyanto, di Bandara Tampa Padang, Mamuju,…

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk 3 Pejabat PT Virgo Karya Shipping

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk 3 Pejabat PT Virgo Karya Shipping

Kamis, 08 Okt 2026 15:20 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:20 WIB

JAKARTA-  Polri terus melakukan penyidikan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik …

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU Rp350 Miliar

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU Rp350 Miliar

Kamis, 08 Okt 2026 13:04 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 13:04 WIB

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana…