Kasus Kematian Anak di Delta Spa, Benarkah Ada Indikasi TPPO?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi TPPO
Ilustrasi TPPO

i

Kematian RTA, seorang anak yang dipekerjakan sebagai terapis di Delta Spa, menyingkap fakta bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang masih terus terjadi. Bahkan korbannya menyasar anak-anak

Tanya:

Apakah betul kasus kematian seorang anak yang dipekerjakan sebagai terapis di Delta Spa Jakarta Selatan termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)? Apa upaya hukum yang dapat dilakukan keluarga korban dan aparat penegak hukum terhadap penyelesaian kasus kematian yang tidak wajar ini? (Ola, Sukabumi).

Jawab:
Menurut pemberitaan salah satu media online (Detiknews), tanggal 14 Oktober 2025, kepolisian mengungkapkan seorang terapis spa berinisial RTA (14 tahun) yang ditemukan tewas di lahan kosong merupakan karyawan Delta Spa. Polisi menjelaskan hal ini setelah melakukan konfirmasi kepada manajemen Delta Spa.

Kasus kematian RTA membuka kembali kenyataan tentang kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia yang masih terus terjadi.

 Sejumlah media melaporkan bahwa korban masih anak di bawah umur (14 tahun). Karena itu kematian RTA mengarah kepada kasus eksploitasi anak/eksploitasi seksual. Semua dugaan ini sedang didalami kepolisian selaku penyidik.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), TPPO didefinisikan sebagai serangkaian tindakan (perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan) dilakukan dengan cara ancaman, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, penjeratan utang, pemberian manfaat yang semuanya bertujuan untuk melakukan eksploitasi. Jika terbukti, maka pelaku TPPO dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan UU Pemberantasan TPPO.

Karena RTA masih tergolong anak-anak (14 tahun), maka untuk proses penanganan hukumnya dapat juga menggunakan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak melarang adanya tindakan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. UU Perlindungan Anak ini juga mengatur sanksi atas eksploitasi dan kewajiban perlindungan dari pihak negara terhadap anak (khususnya anak korban).

Kematian RTA sebagai anak yang dipekerjakan menjadi terapis di Delta Spa jelas menunjukkan adanya tindakan penyalahgunaan identitas (KTP) lantaran RTA baru berusia 14 tahun. Kepolisian menyebutkan pada saat melamar pekerjaan, korban menggunakan KTP orang lain. Mengenai hal ini sangat penting untuk dibuktikan apakah telah terjadi tindakan penipuan atas identitas.

Petunjuk lain dari keluarga korban adalah adanya keharusan karyawan untuk “membayar denda” sebesar 50 juta rupiah kalau mau keluar dari tempat kerja atau ingin berhenti bekerja. Tindakan ini menandai adanya penjeratan utang/utang paksa yang menjadi salah satu modus TPPO. Untuk memproses hal ini perlu bukti kontrak kerja/perjanjian kerja, termasuk slip gaji karyawan.

Indikasi lainnya adalah adanya kerja paksa/eksploitasi seksual yang dialami RTA. Untuk memastikan apakah tindakan-tindakan ini benar-benar terjadi, maka harus disertakan bukti medis/forensik berupa autopsi/sampel organ. Selain itu perlu ada kesaksian korban lain, rekaman/komunikasi (bisa komunikasi digital: chat, DM, tawaran kerja di TikTok/Medsos, termasuk juga bukti transfer), catatan transaksi/bukti finansial

Bukti finansial ini untuk menunjukkan motif keuntungan ekonomi dan juga aliran uang antara korban dengan agen/spa. Lalu, mengenai keterangan saksi/saksi kunci (bisa dari pihak Manajemen Delta Spa atau dari agen).

Hal penting lainnya adalah melihat apakah kematian RTA melibatkan pihak ketiga/agen/perekrut online, atau jaringan yang merekrut dan menempatkan korban di tempat kerjanya tersebut. Hal ini menjadi penting untuk membuktikan adanya unsur “perdagangan manusia/orang” dari kasus kematian RTA ini.

Sementara upaya hukum yang bisa dilakukan yakni didasarkan pada beberapa ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

1.   Ketentuan hukum dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dimana tuntutan TPPO terhadap pelaku yang melakukan perekrutan, penampungan, atau pemindahan korban dengan cara penipuan/penyekapan/penjeratan utang untuk tujuan eksploitasi. Atas tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.

2.   Ketentuan hukum dari UU No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.  Aturan hukum ini bisa dipakai untuk membuktikan bahwa RTA benar seorang anak karena terbukti masih berusia 14 tahun. Dengan begitu bisa diterapkan pasal khusus terkait tindakan eksploitasi anak.

3.   Upaya hukum lainnya berupa pertanggungjawaban pidana korporasi terkait dengan pihak manajemen dari tempat kerja korban RTA (Delta Spa). Yaitu apabila Delta Spa berperan sebagai sarana terjadinya tindakan kekerasan/eksploitasi bagi korban.

Perkembangan terakhir kasus ini menunjukkan keluarga korban mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2025. Kapolres Metro Jaksel Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, seperti diberitakan Tempo, mengatakan kakak korban mencabut laporan karena sudah ada perdamaian antara korban dengan terlapor (Delta Spa).

Meskipun laporan dicabut, tetapi proses penyelidikan atas kasus ini tetap bisa dilanjutkan. Ini dikarenakan kasus RTA termasuk kasus kematian yang mengarah kepada tindakan TPPO dan eksploitasi di tempat kerja/seksual. Dengan begitu kasus ini termasuk delik biasa, dan bukan delik aduan.

Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan dan proses penanganan kasusnya masih berjalan. Untuk itu terdapat beberapa rekomendasi penting bagi aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan anak maupun advokat korban, sebagai berikut:

1.   Pastikan investigasi forensik lengkap dan transparan, khususnya untuk laporan autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik.

2.   Penting untuk melakukan verifikasi administrasi & jejak digital (khususnya dari Disdukcapil untuk KTP korban, data perekrutan via medsos, dan bukti transfer) untuk membongkar modus perekrutan.

3.   Perlindungan saksi dan korban lain, yaitu adanya jaminan perlindungan psikososial, tidak dikriminalisasi, dan mendapatkan bantuan hukum (khususnya bantuan hukum secara cuma-cuma).

4.   Perlu melakukan koordinasi antarlembaga, seperti: Polri, KemenPPPA, Dinas Sosial, Disdukcapil, dan Kejaksaan untuk penanganan terpadu atas kasus TPPO ini. Termasuk juga melakukan upaya perlindungan anak.

5.   Melakukan audit regulasi dan penegakan terhadap tempat usaha. Yaitu perlu untuk melihat izin operasi, kepatuhan ketenagakerjaan, pengawasan pekerja anak oleh instansi terkait

Danielle Johanna, Advokat LBH Apik Jakarta

Sumber: https://www.konde.co/2025/10/kasus-kematian-anak-yang-dipekerjakan-di-delta-spa-ada-indikasi-tppo/

 

Tag :

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…