Kasus Bupati Ponorogo, KPK Periksa Kadinkes Ponorogo dan Pengusaha Pacitan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sugiri Suncoko (kanan)
Sugiri Suncoko (kanan)

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo dan seorang ibu rumah tangga sekaligus pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang rumahnya sempat dilakukan penggeledahan pada 18 Mei 2026

Kedua orang tersebut dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, di antaranya NFS selaku admin pada CV Cipto Makmur Jaya, MFP selaku Sekretaris Dinkes Ponorogo, MSZ selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo, serta MRW selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo periode 2023-2025.

Selain itu, ada pula BDW selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ponorogo, MAH selaku aparatur sipil negara pada Bagian Umum Setda Ponorogo, SPM selaku Aparatur Sipil Negara, ATW selaku agen Brilink, NSW selaku Kepala Desa Bajang, serta BEL dan SUP selaku pihak swasta.

Untuk diketahui, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Ponorogo atas kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum DAerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Pada kasus dugaan suap pengurusam jabatan, Sugiri Sancoko dengan Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan Yunus Mahatma sebagai pemberi suap.

Pada kasus dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma menjadi penerima suap, sementara Sucipto menjadi pemberi suap.

Untuk kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko menjadi penerima suap dan Yunus Mahatma menjadi pemberi suap.

Kemudian pada 19 Mei 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum sekaligus menyatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui salah satu sprindik tersebut mengenai penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. (suara surabaya)

Berita Terbaru

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Sinuhun Pakubuwono XIV memimpin peringatan satu tahun wafatnya PB XIII di Siti Hinggil Utara, dihadiri sekitar 350 Abdi Dalem.…

Pagar Pengaman Dipasang, Revitalisasi Keraton Surakarta Prioritaskan Pelindungan Cagar Budaya

Pagar Pengaman Dipasang, Revitalisasi Keraton Surakarta Prioritaskan Pelindungan Cagar Budaya

Kamis, 22 Okt 2026 19:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:29 WIB

Jamin keselamatan dan perlindungan cagar budaya, Tim Pelaksana mulai pasang pagar pengaman revitalisasi Keraton Surakarta…

Dengar Persoalan Lahan Warga Pasangkayu, Kapolda Sulbar Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

Dengar Persoalan Lahan Warga Pasangkayu, Kapolda Sulbar Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

Kamis, 22 Okt 2026 18:47 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 18:47 WIB

MAMUJU – Persoalan lahan dan keamanan masyarakat Pasangkayu menjadi perhatian dalam audiensi Kapolda Sulawesi Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) T…

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

POLDA SULBAR – Polda Sulbar secara resmi menerbitkan mutasi 223 personel bintara untuk memperkuat jajaran kepolisian di tingkat wilayah. Langkah strategis ini t…

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Estimasi pelaksaannya, yaitu November akhir atau awal Desember 2026.…

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…