Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Urine Positif Methampetamin

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K

i

MAMUJU TENGAH — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, memasuki babak baru. Pengemudi bus berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kecelakaan tersebut sebelumnya mengakibatkan dua orang penumpang meninggal dunia. Peristiwa itu kini masih terus didalami jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kejadian hingga kecelakaan terjadi.

Penetapan S sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, analisa petunjuk melalui crime scene investigation (CSI), serta hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Penyidik telah menetapkan pengemudi bus berinisial S sebagai tersangka,” demikian perkembangan penyidikan kasus tersebut dari Polres Mamuju Tengah.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta lain yang menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus. Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap S, hasilnya menunjukkan positif mengandung methampetamin.

Dalam pemeriksaan lanjutan, S juga mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum kecelakaan terjadi. Pengakuan tersebut menyebutkan bahwa konsumsi sabu dilakukan di sebuah WC SPBU Pertamina di wilayah Pangkajene pada Jumat, 4 September 2026.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui kondisi pengemudi sebelum mengoperasikan bus yang membawa penumpang hingga akhirnya terlibat kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi.

Polres Mamuju Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, keterangan, petunjuk dan bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5), ayat (4), dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara, bergantung pada pasal dan akibat perbuatan yang terbukti dalam proses hukum.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Bambang, mengimbau seluruh pemilik dan pengelola bus agar tidak mengabaikan kondisi kesehatan para sopir sebelum kendaraan dioperasikan.

Pengecekan kesehatan sopir dinilai penting mengingat kendaraan bus membawa banyak penumpang dan menempuh perjalanan dengan jarak yang cukup jauh.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kondisi pengemudi harus menjadi perhatian serius setiap pemilik bus. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan sopir benar-benar dalam kondisi sehat dan layak mengemudikan kendaraan sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin hingga tiba di daerah tujuan.

Polres Mamuju Tengah juga memastikan penanganan perkara kecelakaan maut tersebut tetap dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar memastikan kondisi fisik dan kesehatan sebelum berkendara. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, terlebih ketika kendaraan yang dikemudikan membawa banyak orang di jalur utama Trans Sulawesi.

Berita Terbaru

Atasi Antrean Panjang SPBU di Sulbar, Kapolda dan Pertamina Siapkan Strategi Khusus Termasuk Pembentukan Tim Gabungan

Atasi Antrean Panjang SPBU di Sulbar, Kapolda dan Pertamina Siapkan Strategi Khusus Termasuk Pembentukan Tim Gabungan

Senin, 26 Okt 2026 21:52 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:52 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulbar menggelar pertemuan silaturahmi strategis bersama Pertamina Regional Sulawesi di Ruang Tamu Kapolda pada Senin (26/10/26). Poin u…

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Region 12 Surabaya Serahkan Mobil Ambulance untuk RKZ

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Region 12 Surabaya Serahkan Mobil Ambulance untuk RKZ

Senin, 26 Okt 2026 21:45 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:45 WIB

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 12 Surabaya menyerahkan bantuan satu unit mobil ambulans untuk RKZ Surabaya lewat BRI Peduli…

Cegah Antrian dan Penyalahgunaan BBM, Ditbinmas Polda Sulbar Beri Himbauan ke Pengelola SPBU Simbuang dan Kali Mamuju

Cegah Antrian dan Penyalahgunaan BBM, Ditbinmas Polda Sulbar Beri Himbauan ke Pengelola SPBU Simbuang dan Kali Mamuju

Senin, 26 Okt 2026 21:17 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:17 WIB

POLDA SULBAR - Menjaga kelancaran pelayanan, mencegah antrian yang tidak tertib, sekaligus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap pada jalurnya. …

Edukasi Lebih Dulu, Satgas Preemtif Operasi Patuh Marano 2026 Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Edukasi Lebih Dulu, Satgas Preemtif Operasi Patuh Marano 2026 Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 26 Okt 2026 15:11 WIB

Senin, 26 Okt 2026 15:11 WIB

POLDA SULBAR - Memasuki hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2026, Satgas Preemtif tidak langsung melakukan penindakan. Melalui pendekatan persuasif…

Kabid Humas Polda Sulbar Tegaskan Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Akan Berlanjut Hingga ke Akar-akarnya

Kabid Humas Polda Sulbar Tegaskan Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Akan Berlanjut Hingga ke Akar-akarnya

Senin, 26 Okt 2026 15:07 WIB

Senin, 26 Okt 2026 15:07 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulbar - Setelah memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak…

Polda Sulbar Gagalkan Penyalahgunaan dan Pengangkutan 3.567 liter BBM Bersubsidi di Pasangkayu dan Polman

Polda Sulbar Gagalkan Penyalahgunaan dan Pengangkutan 3.567 liter BBM Bersubsidi di Pasangkayu dan Polman

Senin, 26 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 26 Okt 2026 11:58 WIB

POLDA SULBAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di…

Kapolda Sulbar Tegaskan Tiga Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026, Bukan Soal Banyaknya Tilang

Kapolda Sulbar Tegaskan Tiga Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026, Bukan Soal Banyaknya Tilang

Senin, 26 Okt 2026 11:37 WIB

Senin, 26 Okt 2026 11:37 WIB

POLDA SULBAR - Memimpin Apel Gelar pasukan Operasi Patuh 2026 dengan tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib dan Berkeselamatan",…

Sengitnya Laga Final Turnamen Bola Voli Dandim Cup 2026 di Nganjuk

Sengitnya Laga Final Turnamen Bola Voli Dandim Cup 2026 di Nganjuk

Senin, 26 Okt 2026 03:05 WIB

Senin, 26 Okt 2026 03:05 WIB

Tim Bagor meraih juara pertama turnamen yang digelar Kodim Nganjuk dalam rangka HUT Ke-81 TNI ini.…

MAHAKARYA MALPRAKTIK: Ketika Hidung Menjadi Kanvas Eksperimen dan Daun Telinga Jadi Tumbal Arsitektur Apartemen

MAHAKARYA MALPRAKTIK: Ketika Hidung Menjadi Kanvas Eksperimen dan Daun Telinga Jadi Tumbal Arsitektur Apartemen

Minggu, 25 Okt 2026 16:07 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 16:07 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Selamat datang di Surabaya, kota pahlawan yang kini punya atraksi baru, yakni wahana tebak-tebakan anatomi berhadiah cacat permanen …

Turun Bersama Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran, PDIP Surabaya Gelar Merah Muda Fest

Turun Bersama Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran, PDIP Surabaya Gelar Merah Muda Fest

Minggu, 25 Okt 2026 14:48 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:48 WIB

SURABAYA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Armuji, mengajak generasi muda menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai aksi nyata. Ajakan itu d…