BACASAJA.ID - Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian terhitung mulai Sabtu 20 Maret 2021. Setelah satu bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20.000, maka mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun menjadi Rp30.000.
“KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” ujar Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Layanan GeNose C19 kini Tersedia di Tujuh Stasiun KAI Daop 8 Surabaya
Pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya, akan terintegrasi dengan ticketing system KAI. Sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan, akan otomatis muncul pada layar boarding petugas.
Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Mulai 20 Maret 2021 pula KAI Daop 8 Surabaya, menambah layanannya di Stasiun Sidoarjo yang kini menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19.
"Jadi untuk saat ini pelayanan GeNose C19 di wilayah Daop 8 Surabaya terdapat di empat stasiun yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Sidoarjo," ujarnya.
Per 20 Maret 2021 total ada 23 stasiun yang menyediakan layanan GeNose C19. Adapun ke-23 stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasarsenen, Gambir, Bekasi, Bandung, Kiara Condong, Cirebon, Cirebon Perujakan, Semarang Tawang. Kemudian, Semarang Poncol, Tegal, Kutoarjo, Purwokerto, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Stasiun Sidoarjo, Jember, dan Ketapang.
Baca Juga: Mulai 1 April ini, Hasil GeNose Hanya Berlaku 1 x 24 Jam
Lanjutnya, kata Luqman, hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Layanan GeNose di Stasiun Pasar Turi Banjir Peminat, Ini Syarat Tesnya
Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021," tandasnya. (byta)
Editor : Redaksi