Ketua Komisi D DPRD Surabaya: Perda Perlindungan Anak Layak Direvisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah saat mengunjungi anak-anak.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah saat mengunjungi anak-anak.

i

BACASAJA.ID – Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Hal ini harus dilakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Menurut Khusnul, dalam PP yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus 2021 tersebut, ada pasal yang membahas soal perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, termasuk anak korban bencana non alam seperti pandemi Covid-19.

“Setelah terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini, kami mendesak Pemkot Surabaya untuk segera merevisi perda perlindungan anak yang sudah ada. Sebab perda yang ada saat ini belum ada perlindungan anak korban bencana non alam seperti Covid-19,” kata Khusnul, saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Menurut dia, perda baru ini sangat penting sebagai payung hukum perlindungan anak di Surabaya akibat Covid-19. Apalagi jumlah anak yang menjadi korban pandemi jumlahnya mencapai kurang lebih 600 anak.

Data tersebut di dapat dari data Lawancovid.19 dan data dari krematorium/pemulasaran jenazah di Keputih. Data tersebut masih terus dilakukan verifikasi sesuai kondisi di lapangan. Mereka harus segera mendapat intervensi dari pemerintah.

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, bisa saja revisi perda ini berasal dari usulan pemkot atau dari inisiatif dewan. Yang penting revisi Perda Perlindungan Anak No 6/2011 bisa segera disesuaikan dengan PP terbaru yakni PP 78 Tahun 2021.

“Ratusan anak yang menjadi korban pandemi Covid-19 ini harus segera ditangani Pemkot Surabaya. Pak Wali Kota (Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, red) ingin agar anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 ditampung di asrama," ungkapnya.

"Namun tentu saja dilakukan pendekatan secara persuasif melalui kunjungan ke rumah anak tersebut terlebih dahulu. Namun bila anak-anak tersebut mungkin lebih memilih tinggal bersama neneknya atau kerabatnya ini saya kira juga tdk masalah . Asal anak tersebut merasa aman dan nyaman dilingkungan tersebut," sambungnya.

Selain intervensi program berupa pendidikan, Ning Khusnul juga mengusulkan agar data anak tersebut bisa di entri di database milik Pemkot Surabaya. Sehingga dari data tersebut nantinya bisa terus bersama-sama dipantau.

"Kita upayakan memenuhi kebutuhan dari anak-anak tersebut . Nah untuk mengatur itu semua, perlu ada payung hukumnya yakni perda perlindungan anak ini,” paparnya.

Untuk diketahui, dalam PP 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini berisi 95 pasal. Dalam bagian penjelasan, peraturan ini merupakan kebijakan yang bertujuan memberi rasa aman kepada anak.

"Peraturan pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus," demikian bunyi penjelasan tersebut.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut tercantum bahwa pemerintah, baik di level pusat, daerah, maupun lembaga negara lainnya bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada 15 kategori anak. Di antaranya; anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Kemudian, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV dan AIds; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Sementara itu, dalam Pasal 5 dijelaskan, perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat itu termasuk anak korban bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.

Perlindungan khusus itu dilakukan melalui pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat dengan berbagai cara, di antaranya dengan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus hingga membebaskan biaya pendidikan, baik yang dilakukan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat.

"Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diterima anak dalam situasi darurat sesegera mungkin," demikian kutipan Pasal 6 ayat (2). (byta/rg4)

Berita Terbaru

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik memborong tujuh penghargaan dalam ajang The 8th Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2026. Capaian tersebut menjadi pengakuan atas…

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Doa Penuh Kehangatan Iringi Langkah Pamit Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:21 WIB

POLDA SULBAR- Keharuan tak terbendung saat melepas kepergian Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta beserta istri tercinta, Ny. Santi Adi Deriyan. Kehangatan dan…

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Lapsat Kapolda Sulbar, Komitmen Melanjutkan Kepemimpinan yang Telah Dirintis

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:45 WIB

POLDA SULBAR - Laporan Satuan (Lapsat) dan penyerahan memori kepemimpinan menjadi momen sakral sekaligus hangat dalam rangkaian serah terima jabatan Kapolda…

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar, Dari Kehangatan yang Berlalu ke Semangat yang Baru

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:23 WIB

POLDA SULBAR - Momen penuh kehangatan sekaligus keharuan terasa menyelimuti Aula Marannu Mapolda Sulawesi Barat saat kegiatan Serah Terima Ibu Asuh Polwan …

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:37 WIB

SURABAYA – Di tengah perjuangan memenuhi kebutuhan tiga anak dengan kondisi berbeda, keluarga Darminto di RW 3 Kelurahan Barata Jaya, Surabaya, berharap b…

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Petrokimia Gelontorkan Rp 100 Juta Dukung Revitalisasi Fasilitas Nelayan Pesisir Gresik

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 12:33 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik menggelontorkan bantuan senilai Rp 100 juta untuk mendukung revitalisasi fasilitas nelayan di Kelurahan Lumpur, Gresik. Dana…