Rugikan Bos Ban Surabaya Rp 8,8 M, Empat Karyawan Dihukum 22 Bulan

Redaksi


Rugikan Bos Ban Surabaya Rp 8,8 M, Empat Karyawan Dihukum 22 Bulan

Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, terdakwa perkara gelapkan ribuan ban menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya secara online

BACASAJA.ID - Sidang perkara penggelapan ban truk sebanyak 5.559 buah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlanjut. Kali ini giliran empat karyawan PT Gajah Mada Ban Mandiri dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Ke empat karyawan itu yakni terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri. Sidang digelar di ruang Cakra PN Surabaya secara online di Rabu (31/03/2021). Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan itu dipimpin Hakim I.G.N Partha Bhargawa, "Mengadili, menyatakan terdakwa terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing- masing 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam amar putusannya. Selain itu juga menetapkan barang bukti berupa 2 lembar STNK atas nama Aditya Hardiyanto, 1 unit sepeda motor merk Suzuki dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri. Begitu juga dengan 2 buku tabungan dan 1 kartu ATM, uang tunai Rp. 287.649.000, uang tunai Rp. 300.997.000 dan uang tunai Rp. 200.000.000. "Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri," kata hakim. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yusuf Akbar, dengan hukuman pidana terhadap para terdakwa penjara 2 tahun dan 6 bulan. Terhadap putusan hakim keempat terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian pula Jaksa Yusuf menyatakan pikir- pikir. Diketahui, keempat terdakwa bersama dengan saksi Febrianto ( berkas terpisah) antara bulan September 2019 sampai bulan Agustus 2020, Bertempat di PT. Gajahmada Ban Mandiri alamat Jl. Karang Asem No. 66 A Surabaya. Dengan tugas masing masing, telah menjual ban truk milik PT.Gajah Mada Mandiri sebanyak 18 jenis tipe ban truk dari yang harga 1 juta per buah sampai yang seharga 3 juta. PT Gajah Mada Ban Mandiri saat melakukan audit dengan konsultan audit terjadi selisih kurang jumlah stok ban sebanyak 5559 buah, dengan total keseluruhan terjadi kerugian sebesar Rp 8.809.369.000,-. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (bm)