Diduga Langgar Aturan, Disnaker Diminta Sidak PT Pro-Pack Industries

bacasaja.id
PT. Pro-Pack Industries

BATAM - Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS, meminta pihak Disnaker Kota Batam untuk melakukan sidak ke PT. Pro-Pack Industries karena diduga melakukan penyimpanan aturan.

" Ada beberapa kejanggalan yang diduga itu menyalahi peraturan perundang-undangan soal ketenagakerjaan dan lainnya dalam perusahaan tersebut, " kata Cak Ta'in.

Menurut Cak Ta'in, informasi yang dikumpulkan dan didapatkan dari salah satu leader di perusahaan tersebut berinisial NS. Bahwa perusahaan garmen itu diduga mempekerjakan lansia, dan sistem kontrak tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. " Bukan tidak mungkin juga ada pelanggaran soal perpajakan atau jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan," tegasnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, ketentuan dalam ketenagakerjaan itu jelas bagaimana sistem kontrak maupun usia yang layak untuk pekerjaan tertentu. "Hampir semua karyawan diperkerjakan secara kontrak per tahun, padahal kerja sudah puluhan tahun. Ini yang perlu ditelusuri kebenaran, dan itu kewenangan Disnaker, " ujar Cak Ta'in.

Mantan Dosen Unrika Batam itu menambahkan, Disnaker akan jauh lebih paham persoalan aturan ketenagakerjaan sehingga hak-hak karyawan tidak ada yang diabaikan dan dilanggar.

Ditambahkan Cak Ta'in, sementara NS yang adalah leader di perusahaan tersebut terpaksa membuka dugaan penyimpangan perusahaan karena dirinya merasa diperlakukan tidak adil dan semena-mena.

"NS tidak pernah melakukan kesalahan, tidak pernah mendapatkan SP atau teguran dari pimpinan, tapi tiba-tiba pihak HR memintanya berhenti dengan membuat surat pengunduran diri," paparnya.

NS selama ini bekerja di PT. Pro-Pack menjalankan tugas dengan sangat baik. Perintah HR agar yang bersangkutan mengundurkan diri tentu mengagetkan karena bukan keinginan sendiri.

" Ketika surat diajukan justru pihak HR ngancam tidak mau memberikan surat keterangan pengalaman kerja. Jadi ini aneh, ya biar terbuka semua ke depannya, " kata Cak Ta'in mengakhiri. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru