JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan mesin EDC (electronic data capture) di Bank BRI. Dari proyek senilai Rp2,1 triliun, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sekitar Rp 700 miliar.
"Hitungan kerugian negara itu sekitar 30 persen dari nilai anggaran pengadaan mesin EDC tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya pada Selasa (1/7/2025) seperti dilansir laman RRI.co.id.
Baca Juga: BRI BO Surabaya Kaliasin Gelar Tunjungan Loop, Ajak Nasabah Hidup Sehat dan Transaksi Cashless
Namun, Budi menyatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah kerugian negara itu masih bisa bertambah.
"Ini masih perhitungan sementara tim penyidik dan terbuka kemungkinan untuk bertambah," lanjut dia.
Perhitungan itu diperoleh melalui kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami berkoordinasi dengan BPK maupun BPKP untuk menghitung kerugian negara tersebut," ujar Budi.
KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan mesin EDC usai menggeledah Kantor Pusat Bank BRI. Selain itu disita pula tabungan dan sejumlah bukti elektronik.
Menurut Budi, oknum yang terlibat kasus ini sudah tidak lagi menjabat di Bank BRI. Pengusutan dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Bank BRI menghormati langkah KPK yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC yang terjadi pada periode 2020-2024
“Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” kata Dirut BRI Hery Gunardi dalam keterangannya.
Dijelaskan, BRI akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip good corporate governance (GCG), serta peraturan dan perundangan yang berlaku.
Meski tengah ada pengusutan oleh KPK, dia memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tandasnya. (*)
Editor : Redaksi