BLT Rp1,2 Juta BPUM Tahap 2 untuk UMKM bakal Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 26 Jul 2021 10:50 WIB

BLT Rp1,2 Juta BPUM Tahap 2 untuk UMKM bakal Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id

i

Ilustrasi uang. (Pixabay/EmAji)

BACASAJA.ID - Bantuan sosial Rp1,2 juta untuk UMKM yang berasal dari program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahap ke-2 bakal cair ke rekening penerima hingga bulan September.

Penerima yang merasa sudah mendaftar program bantuan ini bisa memeriksa namanya pada utas (link) eform.bri.co.id sebelum mencairkannya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Nenek Rumiyah bakal Terus Mendapat Bantuan dari Pemerintah

Kalau nama pengusaha UMKM tercantum sebagai penerima BPUM tahap ke-2 pada utas eform.bri.co.id, maka bisa segera melakukan permohonan pencairan dana bantuan sosial Rp1,2 juta tersebut ke BRI.

BACA JUGA: Link dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Bulan Juli 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Syaratnya, menunjukkan dokumen KTP, buku rekening BRI dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pemerintah sendiri bakal mencairkan dana bansos Rp1,2 juta tahap ke-2 ke pengusaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM mulai bulan Juli hingga bulan September 2021.

Pada bulan Juli ini, dana bansos Rp1,2 juta bakal terus dicairkan secara bertahap kepada 1,5 juta pengusaha UMKM yang namanya terdaftar sebagai penerima.

Sementara pada bulan Agustus 2021, BPUM Rp1,2 juta bakal dicairkan kepada satu juta pengusaha UMKM. Pada bulan berikutnya, September, akan ada sebanyak 500 ribu pengusaha UMKM yang bakal menerima pencairan bantuan.

BACA JUGA: Ternyata yang Kita Lakukan selama Ini Salah! Begini Cara Memakai dan Melepas Masker yang Baik dan Benar

Dana bantuan sosial tahap ke-2 ini cuma cair satu kali saja kepada pengusaha UMKM yang belum pernah mendapat bantuan BPUM Rp1,2 juta.

Lantaran itu, pemerintah bakal mencairkan dananya hanya untuk pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan ketika mengajukan permohonan BPUM tahap ke-2.

Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan BPUM tahap ke-2 antara lain, pengusaha UMKM adalah WNI, mempunyai eKTP, mempunyai usaha mikro, tidak sedang mendapat KUR, dan tidak berstatus pegawai BUMN, BUMD, ASN, TNI atau POLRI.

Syarat lainnya, sudah mengajukan dokumen pendaftaran yang antara lain KK, KTP, SKU atau NIB ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota setempat.

BACA JUGA: Link dan Cara Download Video TikTok Gratis tanpa Watermark via Aplikasi SnapTik.App

Pihak bank yang ditunjuk sebagai bank pencairan, bakal menghubungi pengusaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM tahap ke-2 ini via SMS, WA, atau sambungan telepon.

Baca Juga: Apresiasi Bantuan Kemensos, Ketua Komisi D DPRD Surabaya: Jangan Abai Prokes saat Bagikan Bansos

Kendati demikian, pengusaha UMKM pun bisa memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM tahap ke-2 ini secara daring atau online.

Salah satu caranya adalah membuka website eform.bri.co.id demi memastikan apakah nama pengusaha yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan via bank BRI atau tidak.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka link eform.bri.co.id.

2. Kemudian masukkan NIK KTP serta kode verifikasi pada kolom yang tersedia

3. Pilih atau klik “proses inquiry” untuk melakukan pencarian.

Kalau utas eform.bri.co.id menampilkan keterangan,”Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,” itu artinya pengusaha UMKM bersangkutan tidak mendapat dana bantuan BPUM Rp1,2 juta di tahap 2 ini.

Baca Juga: Siapa Akidi Tio yang Sumbang Bantuan Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan?

Sebaliknya, kalau utas eform.bri.co.id menunjukkan latar hijau yang menampilkan NIK KTP, nama, serta data rekening, itu artinya permohonan pengusaha UMKM bersangkutan diterima dan berhak atas dana bantuan Rp1,2 juta.

BACA JUGA: Link dan Cara Twibbon Dino Hijau dan Dino Kuning yang Viral di TikTok buat Couple Lucu-lucuan via Twibbonize Gratis

Lalu apa syarat mencairkan dana bantuan sosial BPUM tahap ke-2 Rp1,2 juta ini? Datang ke bank BRI dan bawa syarat-syarat berikut ini.

1. KTP asli dan fotokopi;

2. Buku rekening;

3. Mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI.

Sebagai catatan, bank BRI cuma berfungsi sebagai institusi pencair atau penyalur BPUM Rp1,2 juta tahap ke-2 saja. BRI tidak berdiri sebagai institusi yang menerima pendaftaran BPUM.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU