Oknum BRI Jombang Ditahan! Diduga Dalang Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, Begini Modusnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus kredit fiktif BRI di Jombang
Tersangka kasus kredit fiktif BRI di Jombang

i

JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bertindak tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi di sektor perbankan. Seorang pegawai Bank BRI Unit Keboan, Muhammad Insan Nur Chakim (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Selasa (7/4/2026).

Pria asal Desa Losari, Kecamatan Ploso ini diduga kuat menjadi otak di balik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro periode 2021-2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Modus Operandi: Analisa "Asal-asalan" dan Mark-up Plafon
Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, memaparkan bahwa tersangka menjabat sebagai mantri, posisi strategis yang bertugas menganalisis kelayakan kredit nasabah. Namun, kekuasaan tersebut justru disalahgunakan untuk meloloskan 11 debitur yang dokumennya tidak memenuhi syarat (SOP).

Modus yang dilakukan tersangka tergolong licin:

  • Manipulasi Data: Membuat analisa palsu seolah nasabah layak menerima pinjaman.
  • Mark-up Plafon: Menaikkan plafon kredit (mulai Rp100 juta hingga Rp200 juta) tanpa sepengetahuan nasabah. Selisih dana tersebut diduga masuk ke kantong pribadi tersangka.
  • Sistem Gali Lubang Tutup Lubang: Memberikan dana talangan kepada nasabah yang macet, lalu mengajukan kredit baru dengan nilai lebih tinggi untuk menutupi tunggakan lama.

"Tersangka mengetahui dokumen tidak layak, tapi tetap dibuat seakan-akan layak agar dana cair. Ia juga diduga menerima fee dari setiap pencairan tersebut," ungkap Dyah, Rabu (8/4/2026).

Kerugian Negara dan Potensi Tersangka Baru
Akibat praktik lancung ini, seluruh kredit tersebut kini berstatus macet total (kolektibilitas 5). Meski awalnya potensi kerugian diprediksi mencapai Rp1,4 miliar, angka tersebut menyusut menjadi Rp1,2 miliar setelah ada pengembalian sebesar Rp200 juta dari salah satu nasabah.

Penyidikan yang telah berjalan sejak 16 Oktober 2025 ini telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk 12 nasabah dan 6 pihak internal bank. Kejari Jombang kini tengah menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP serta akan meminta keterangan ahli dari OJK.

"Kami terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain," tegas Dyah.

Saat ini, tersangka Insan Nur Chakim menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Jombang guna mempercepat proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terbaru

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

SIDOARJO – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita p…

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

POLDA SULBAR- Memastikan ketersediaan sarana yang layak dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter calon Bhayangkara masa depan, Wakapolda…

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

MAMUJU TENGAH – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Polda Sulbar, dalam memberantas peredaran gelap n…

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menggelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo pada Sabtu Legi, 18 Juli 2026, b…

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

POLDA SULBAR - Program unggulan Ditlantas Polda Sulbar lewat “Polantas Karib” kembali hadir menyapa dan mengulurkan tangan bagi warga yang membutuhkan di Kota M…

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

NEW JERSEY- Panggung pamungkas turnamen sepak bola termegah di dunia akhirnya resmi terbentuk. Dua raksasa sepak bola dari konfederasi berbeda, Spanyol dan…