KPRI Sejahtera Jombang Bergolak Lagi, Anggota Pertanyakan Pembelian Tanah Rp124 Miliar Tanpa Persetujuan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor KPRI Sejahtera Jombang
Kantor KPRI Sejahtera Jombang

i

JOMBANG- Anggota KPRI Sejahtera Jombang, Jawa Timur, mempertanyakan keputusan pengurus yang membeli aset berupa tanah menggunakan dana koperasi tanpa melalui persetujuan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola koperasi.

Salah seorang anggota KPRI Sejahtera berinisial DA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan penggunaan dana koperasi seharusnya dibahas dan diputuskan melalui mekanisme RAT. 

Menurutnya, seluruh anggota memiliki hak untuk mengetahui sekaligus memberikan persetujuan terhadap keputusan penting yang diambil pengurus.

"Seharusnya dibahas dalam rapat anggota terlebih dahulu. Keputusan koperasi bukan hanya menjadi kewenangan pengurus, tetapi juga anggota. Selama ini kami tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait pembelian aset tersebut," ujarnya, Senin (3/8).

DA mengaku baru mengetahui adanya pembelian aset tanah setelah persoalan KPRI Sejahtera Jombang mencuat ke publik. Padahal, dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut disebut berasal dari simpanan ratusan anggota koperasi.

Menurutnya, dalam RAT terakhir pengurus memang meminta waktu enam bulan untuk mengembalikan dana anggota. Namun hingga kini belum ada jaminan ataupun kepastian mengenai proses pengembalian dana tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah nilai aset yang dibeli benar-benar sebanding dengan dana anggota yang nilainya mencapai sekitar Rp124 miliar. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang memuaskan ataupun kesepakatan dengan anggota," katanya.

Ia berharap persoalan KPRI Sejahtera Jombang dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. 

DA juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang ikut memfasilitasi penyelesaian karena koperasi tersebut beranggotakan aparatur sipil negara (ASN), sementara ketua koperasi juga berstatus ASN.

"Kami berharap Pemkab ikut mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan kepercayaan anggota dapat kembali pulih. Jika nantinya penyelesaian harus melalui jalur hukum, kami akan mengikuti proses yang berlaku," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis ketua KPRI Sejahtera Jombang, Hartono belum memberikan tanggapan atas pertanyaan anggota terkait mekanisme pembelian aset tanah menggunakan dana koperasi tanpa persetujuan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik yang melanda Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang dinilai tidak cukup disikapi dengan pemanggilan jajaran pengurus koperasi. 

Bupati Jombang didorong segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) yang juga menjabat sebagai Ketua KPRI Sejahtera.

Pakar hukum Jombang, Solikhin Ruslie, menilai langkah administratif tersebut penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jombang.

Menurut Solikhin, dalam kapasitas sebagai Ketua KPRI Sejahtera, bupati tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan pengurus koperasi. Sebab, pengurus dipilih oleh anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Meski demikian, ia menjelaskan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, termasuk memberikan rekomendasi langkah penanganan terhadap pengurus apabila terjadi persoalan di internal koperasi.

"Kalau sebagai Ketua KPRI, kewenangannya ada pada anggota koperasi. Tetapi Dinas Koperasi sebagai pembina dapat mengambil langkah pembinaan maupun memberikan saran terkait penanganan persoalan di internal koperasi," ujar Solikhin, Sabtu (1/8/2026).

Sementara itu, terkait jabatan Kepala Baperida, Solikhin menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan Bupati Jombang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Karena itu, menurutnya, kepala daerah dapat menarik atau menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu sekaligus memberikan ruang bagi proses penyelesaian polemik KPRI Sejahtera.

"Kalau kebetulan Ketua KPRI itu juga menjabat sebagai Kepala Baperida, jelas bupati punya kewenangan terhadap jabatan pemerintahannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya pejabat tersebut ditarik atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Baperida," katanya. 

Berita Terbaru

Dari Kota Pahlawan Menuju Panggung Dunia, Ajeng Wira Wati Dorong Parade Surabaya Juang Jadi Wisata Sejarah Internasional

Dari Kota Pahlawan Menuju Panggung Dunia, Ajeng Wira Wati Dorong Parade Surabaya Juang Jadi Wisata Sejarah Internasional

Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB

SURABAYA – Surabaya punya modal besar untuk dikenal dunia, bukan hanya sebagai kota metropolitan, tetapi juga sebagai kota yang menyimpan jejak heroisme dan s…

Catat Tanggalnya! Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026: Pameran Inovasi, UMKM, dan Konser Gratis

Catat Tanggalnya! Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026: Pameran Inovasi, UMKM, dan Konser Gratis

Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersiap menggelar perhelatan akbar bertajuk Kemilau Pekan Raya Ponorogo. Acara yang memadukan pameran inovasi…

Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berkat kontribusi besar para …

Merawat Persatuan dan Toleransi, Wakapolda Sulbar Sambangi Jemaat Gereja Toraja Mamuju

Merawat Persatuan dan Toleransi, Wakapolda Sulbar Sambangi Jemaat Gereja Toraja Mamuju

Minggu, 01 Nov 2026 15:43 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:43 WIB

POLDA SULBAR - Semangat kebersamaan dan kerukunan terus dijaga oleh Kapolisian Daerah Sulawesi Barat lewat program Minggu Kasih. Kali ini, Wakapolda Sulbar …

Anggaran Mi Instan BPBD Jatim Rp17,24 Miliar, Ketua Fraksi PDIP Lantarkan Sorotan Menohok

Anggaran Mi Instan BPBD Jatim Rp17,24 Miliar, Ketua Fraksi PDIP Lantarkan Sorotan Menohok

Minggu, 01 Nov 2026 12:34 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:34 WIB

SURABAYA- Anggaran pengadaan logistik penanganan bencana di Jawa Timur menjadi sorotan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana. Dia…

Kasus Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Pulangkan Korban dan Tindak Penyalur Tak Berizin

Kasus Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Pulangkan Korban dan Tindak Penyalur Tak Berizin

Minggu, 01 Nov 2026 12:26 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:26 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menangani kasus dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan…

Anggota DPR RI: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Anggota DPR RI: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Minggu, 01 Nov 2026 12:10 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:10 WIB

JAKARTA-  Anggota DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan dari korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) harus dirampas. Hal …

40 Titik Peredaran Miras di Surabaya Masuk Radar Satpol PP, 15 Toko Disegel

40 Titik Peredaran Miras di Surabaya Masuk Radar Satpol PP, 15 Toko Disegel

Minggu, 01 Nov 2026 12:05 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:05 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.…

Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Sediakan 14 Kantong Parkir untuk Parade Juang 2026

Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Sediakan 14 Kantong Parkir untuk Parade Juang 2026

Minggu, 01 Nov 2026 05:52 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 05:52 WIB

SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 14 titik kantong parkir untuk mendukung kelancaran Parade Juang 2026…

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan setiap penumpang berangkat dengan aman dan pulang dengan selamat, Polda Sulbar bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja…