40 Titik Peredaran Miras di Surabaya Masuk Radar Satpol PP, 15 Toko Disegel

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP menyegel toko miras yang melanggar Perda
Satpol PP menyegel toko miras yang melanggar Perda

i

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Sebanyak 40 titik penjualan miras menjadi sasaran pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Dari jumlah tersebut, 15 toko telah disegel karena terbukti melakukan pelanggaran.

Pengawasan dilakukan secara intensif sejak sekitar satu bulan terakhir. Petugas menyasar tempat usaha yang menjual miras tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk usaha yang mengantongi izin sebagai subdistributor, tetapi justru melayani penjualan secara eceran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah mengantongi daftar nama dan lokasi 40 titik yang menjadi sasaran pengawasan. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan mendatangi lokasi pada waktu-waktu tertentu.

"Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel," kata Irna, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha. Sejumlah tempat usaha yang memiliki izin sebagai subdistributor justru menjual miras secara eceran.

"Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Dimana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," jelas dia.

Selain toko, pengawasan juga menyasar rumah-rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan miras. Irna menegaskan, Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

"Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi," ujarnya.

Salah satu lokasi peredaran miras yang telah ditindak berada di kawasan permukiman wilayah Kecamatan Sawahan. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap tempat penjualan miras yang berada di tengah perkampungan. "Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan," tambahnya.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengawasi warung remang-remang yang diduga menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk menjual miras. Salah satu modus yang ditemukan adalah warung kopi yang menyediakan minuman beralkohol secara tersembunyi.

Bahkan, Irna mengungkap, petugas juga menemukan dugaan praktik penjualan dengan menitipkan stok miras di tempat lain. Barang baru dipesan ketika ada pengunjung yang ingin membeli sehingga aktivitas penjualan tidak mudah terdeteksi.

"Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order," kata Irna.

Dari 15 toko yang telah disegel, lokasi pelanggaran tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, mulai dari kawasan selatan, timur, utara hingga pusat kota. Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap 40 titik yang masuk dalam daftar pengawasan Satpol PP. "Lokasinya menyebar. Di selatan ada, di timur ada, di utara ada, di pusat juga ada. Seluruh wilayah ada," imbuh Irna.

Irna memastikan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan setiap hari. Selain berdasarkan hasil pemantauan petugas, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menentukan lokasi yang membutuhkan perhatian lebih. "Ini (laporan) masuk juga melalui pengaduan dari warga, juga kita rekap dan kita berikan atensi yang lebih," katanya.

Terkait tindak lanjut penyegelan, Irna menegaskan pemilik usaha tidak diperbolehkan kembali beraktivitas di lokasi yang telah disegel. Petugas juga melakukan pengawasan untuk memastikan segel tidak dibuka maupun dirusak. "Saat dia melepaskan segel itu nanti masuknya ke ranah pidana. Segel itu kita awasi," tegasnya.

Ia menambahkan, pembukaan segel maupun aktivitas usaha yang kembali dilakukan di lokasi yang telah disegel dapat berimplikasi pada proses pidana. "Kalau sudah disegel itu ada tahapan, dia enggak boleh masuk, dia tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel atau merusak segel," pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Anggaran Mi Instan BPBD Jatim Rp17,24 Miliar, Ketua Fraksi PDIP Lantarkan Sorotan Menohok

Anggaran Mi Instan BPBD Jatim Rp17,24 Miliar, Ketua Fraksi PDIP Lantarkan Sorotan Menohok

Minggu, 01 Nov 2026 12:34 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:34 WIB

SURABAYA- Anggaran pengadaan logistik penanganan bencana di Jawa Timur menjadi sorotan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana. Dia…

Kasus Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Pulangkan Korban dan Tindak Penyalur Tak Berizin

Kasus Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Pulangkan Korban dan Tindak Penyalur Tak Berizin

Minggu, 01 Nov 2026 12:26 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:26 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menangani kasus dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan…

Anggota DPR RI: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Anggota DPR RI: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Minggu, 01 Nov 2026 12:10 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:10 WIB

JAKARTA-  Anggota DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan dari korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) harus dirampas. Hal …

Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Sediakan 14 Kantong Parkir untuk Parade Juang 2026

Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Sediakan 14 Kantong Parkir untuk Parade Juang 2026

Minggu, 01 Nov 2026 05:52 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 05:52 WIB

SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 14 titik kantong parkir untuk mendukung kelancaran Parade Juang 2026…

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan setiap penumpang berangkat dengan aman dan pulang dengan selamat, Polda Sulbar bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja…

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

SURABAYA – Pengembangan riset dan inovasi di Jawa Timur dinilai belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah provinsi. Minimnya dukungan anggaran menjadi s…

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

SURABAYA, BacaSaja.id – Mempersiapkan pernikahan bukan perkara sederhana. Selain menentukan konsep acara, calon pengantin juga harus mengatur berbagai k…

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

MAMUJU – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat bergerak melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (…

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto, kembali melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling), didampingi para Pejabat Utama dan personel…