BATAM - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku jaringan judi online di Kota Batam pada Sabtu (29/11/2025). Terduga pelaku yang diketahui beretnis Tionghoa tersebut ditangkap dan kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com pada Rabu (3/12/2025) pagi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
Baca juga: 3.983 Personel Gabungan Disiagakan Amankan 47 Aksi Demo di Jakarta
“Benar, ada Resmob Polda Metro Jaya yang mengamankan satu pelaku judi online. Pelaku sempat dibawa ke Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan, namun penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya,” ujar singkat Kompol Anak Agung.
Baca juga: Dua Orang Tewas Akibat Bentrokan di Setokok, Kapolda Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang
Hingga kini, pelaku masih berada dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. (*)
Editor : Redaksi