BATAM - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku jaringan judi online di Kota Batam pada Sabtu (29/11/2025). Terduga pelaku yang diketahui beretnis Tionghoa tersebut ditangkap dan kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com pada Rabu (3/12/2025) pagi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
“Benar, ada Resmob Polda Metro Jaya yang mengamankan satu pelaku judi online. Pelaku sempat dibawa ke Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan, namun penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya,” ujar singkat Kompol Anak Agung.
Baca juga: Tak Hanya Dugaan Pembajakan, Muatan Minyak MT Fenghuang Juga Dicurigai Bermasalah
Hingga kini, pelaku masih berada dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. (*)
Editor : Redaksi