Menelisik Proyek Revitalisasi Rp 1,7 Miliar di SMK Al Husna Loceret

Reporter : Redaksi
Proyek revitalisasi di SMK Al Husna Loceret Nganjuk (Ist)

Nganjuk - SMK Al Husna Loceret Nganjuk menjadi salah satu sekolah yang mendapat anggaran revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Namun, informasi yang dihimpun bacasaja.id, proses pengerjaan proyek tersebut diduga tidak transparan. Dugaan pemotongan anggaran hingga dikerjakan pihak ketiga mengemuka.

Baca juga: Soal Pabrik Pakan Ternak, Warga Pugruk dan  Keramat Nganjuk Pastikan Sudah Tak Timbulkan Bau

"Ada dugaan potongan sampai 25 persen dari nilai proyek. Kemudian, proyek yang seharusnya dikerjakan swakelola tapi katanya dikerjakan pihak ketiga," ujar sumber bacasaja.id, Sabtu (10/10/2026).

Diketahui, dalam papan proyek tercantum pelaksana proyeknya adalah Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) bentukan internal sekolah dan masyarakat setempat. Tugasnya menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengelola pengadaan barang dan jasa, hingga mengawasi pelaksanaan fisik dan menyusun laporan pertanggungjawaban.

Adapun waktu pelaksanaan proyek tertera 150 hari kalender, mulai Juli sampai November 2026.

Mendapat informasi dugaan-dugaan di atas, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) Nganjuk, Sumarno mengaku telah mendatangi lokasi proyek beberapa waktu lalu. Namun, Sumarno mengaku belum berhasil menemui pihak sekolah maupun penanggung jawab proyek.

"Kami sudah datang ke lokasi, tetapi tidak ditemui pihak sekolah maupun penanggung jawab proyek. Semuanya bungkam,” ujar Sumarno.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Ia mengaku juga mendapatkan informasi adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar 25 persen. Selain itu, sebagian pekerjaan diduga diserahkan kepada pihak ketiga.

Namun, ia belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang diduga melakukan pemotongan, pada tahapan mana pemotongan terjadi, serta apakah angka 25 persen itu merujuk pada dana bantuan keseluruhan atau komponen anggaran tertentu.

"Informasi keterlibatan pihak ketiga perlu diklarifikasi untuk memastikan bentuk hubungan kerjanya dan kesesuaiannya dengan ketentuan program revitalisasi yang berlaku," sambung Sumarno.

Katanya, persoalan mekanisme pengerjaan menjadi penting, karena bantuan revitalisasi satuan pendidikan memiliki ketentuan teknis tersendiri. Dalam mekanisme swakelola, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana harus mengikuti petunjuk teknis serta ketentuan pertanggungjawaban yang ditetapkan pemerintah. 

Baca juga: Semringah Warga Kedungringin dan Tondowesi dapat Bantuan Air Bersih dari Gerindra Nganjuk

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sarana pendidikan di berbagai daerah. Secara nasional, program tersebut menargetkan revitalisasi 71.744 satuan pendidikan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 14 triliun.

Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, keterbukaan informasi dan pengawasan menjadi aspek penting agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar siswa.

"Kami membuka ruang bagi pihak SMK Al Husna, pelaksana proyek, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung untuk memastikan persoalan ini terang berdasarkan fakta," pungkasnya. (Rd)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru