SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya di Jalan Nambangan, Surabaya, Minggu (11/10/2026). Lahan seluas 7.235 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 334.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah agar tetap dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi
“Kami melakukan upaya pengamanan pada lahan milik Pemkot Surabaya, yang di dalamnya berdiri beberapa bangunan semi permanen. Penertiban ini kami lakukan karena para pemilik bangunan ini tidak mempunyai dokumen, sudah kami minta untuk dokumen-dokumennya tetapi tidak diberikan,” kata Irna, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya bersama perangkat wilayah setempat telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari pemberitahuan, pemanggilan untuk klarifikasi, mediasi, hingga penyampaian surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami bersama Kecamatan Bulak sudah memberikan beberapa surat, mulai dari surat pemberitahuan, surat pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, termasuk surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang ada di lokasi,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah menggelar audiensi bersama perwakilan masyarakat untuk menjelaskan status dan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi objek penertiban.
“Kami sudah melakukan audiensi yang juga turut disaksikan oleh perwakilan dari masyarakat. Kami buka semua data yang kami punya, mulai dari peta kretek, peta kerawangan, hingga letter C, yang mana sesuai dengan yuridis hukum tanah ini milik Pemerintah Kota Surabaya dan sudah terbit sertifikat hak pakainya,” imbuhnya.
Terkait adanya klaim kepemilikan tanah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Irna menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan penelusuran lokasi yang dilakukan Pemkot Surabaya, bidang tanah yang dimaksud berada di lokasi berbeda, yakni di sisi selatan Jalan Nambangan.
Dengan demikian, menurut hasil penelusuran dokumen yang disampaikan Pemkot Surabaya, lahan yang menjadi objek penertiban merupakan aset milik pemerintah kota.
Irna menambahkan, di atas lahan tersebut terdapat 15 bangunan dengan berbagai peruntukan, mulai dari rumah permanen, musala, hingga gudang barang bekas. Sebagian warga juga telah melakukan pengosongan bangunan secara mandiri sebelum atau saat penertiban berlangsung.
Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan SASETBOYO, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor ke Aset Daerah
“Ada 15 bangunan, untuk bangunannya berupa rumah permanen, musala, serta beberapa ada yang digunakan untuk gudang barang bekas. Alhamdulillah, ada beberapa warga yang secara mandiri mengosongkan bangunan milik mereka,” kata Irna.
Ia menegaskan, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot Surabaya apabila tidak memiliki dasar hukum atau hubungan hukum yang sah dengan pemerintah kota.
“Selama bangunan-bangunan tersebut berada di tanah aset milik pemerintah dan tidak memiliki hubungan hukum maka kami tertibkan. Sehingga apabila masyarakat ingin mengurus dan memiliki hubungan hukum dengan Pemkot, silakan mengikuti prosedur yang sudah ada dengan membuat surat permohonan, yang nantinya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.
Irna menyebutkan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan tanah aset Pemkot Surabaya dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme yang berlaku. Setiap permohonan akan diteliti untuk menentukan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah dan kebutuhan pembangunan kota.
Baca juga: Rencana Sejak 2016, Pemkot Surabaya Tetap Pindahkan Jagal RPH Pegirian Usai Idul Fitri 2026
“Silakan mengajukan permohonan, karena sudah ada prosedurnya. Nantinya akan diteliti apakah lahan tersebut bisa disewakan untuk bangunan tertentu atau dimanfaatkan Pemkot untuk kepentingan masyarakat, seperti jalan, gedung serbaguna, sekolah, maupun puskesmas,” tuturnya.
Irna juga mengimbau masyarakat agar memastikan keabsahan dokumen dan status hukum tanah melalui instansi berwenang sebelum melakukan transaksi jual beli. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa serta kerugian akibat ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
“Kalau membeli tanah, silakan cek keabsahan dan status lahannya ke instansi yang berwenang, bukan hanya berdasarkan keterangan perorangan atau cerita zaman dahulu. Sebelum mengeluarkan uang untuk membeli lahan, pastikan tanah tersebut memiliki kejelasan status dan dokumen yang sah secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Bulak, Hudaya, mengimbau masyarakat agar melakukan verifikasi terhadap alas hak tanah sebelum membeli lahan untuk mendirikan bangunan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian di kemudian hari.
“Verifikasi alas hak harus dilakukan sebelum membeli tanah untuk mendirikan bangunan, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan,” tandasnya. (*)
Editor : Redaksi