Penyelundupan Kokain Cair di Bandara Ngurah Rai Terungkap, WN Brasil Ditahan

bacasaja.id
Seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) diamankan Polda Bali

DENPASAR– Polda Bali terus mendalami kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain cair seberat sekitar 3,6 kilogram yang melibatkan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36). Penyelidikan kini difokuskan pada penelusuran jaringan pemasok serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman barang terlarang tersebut.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Tampang Muhammad Kece saat Digelandang Polisi, Acungkan Jempol Oke ke Arah Kamera

“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Rina saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10/2026).

Kasus ini terungkap pada Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, ketika petugas Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan TCDS di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis kokain yang telah diolah menjadi bentuk cair atau liquid cocaine. Barang tersebut diduga disembunyikan dengan memanfaatkan kemasan produk perawatan tubuh agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan.

“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Modus penyamaran menggunakan kemasan produk sehari-hari menjadi perhatian karena narkotika tersebut diduga dibawa melalui jalur penerbangan internasional.

AKBP Rina menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi antara Polda Bali dan Bea dan Cukai Ngurah Rai dalam meningkatkan pengawasan terhadap barang serta penumpang yang memasuki wilayah Indonesia melalui jalur internasional.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika melalui penegakan hukum dan penguatan kerja sama antarlembaga. Pengawasan di bandara maupun pintu masuk lainnya juga terus menjadi perhatian guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Bali.

Penyitaan barang bukti tersebut diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika di tengah masyarakat sekaligus menekan risiko penyalahgunaan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan publik.

Hingga Minggu (11/10/2026), penyidik Ditresnarkoba Polda Bali masih menelusuri asal-usul kokain cair, pihak yang memasok barang tersebut, serta lokasi tujuan akhir pengirimannya. Kepolisian belum mengungkapkan lebih jauh hasil pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, TCDS telah ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengumpulkan informasi dan mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru