SURABAYA – Kebijakan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW) mendapat sorotan Komisi A DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan di kantor dinas.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (12/10/2026).
Baca juga: Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia serta dampak penempatan personel di Balai RW terhadap pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Menurut Rio, kebijakan yang berlaku sejak 1 Oktober 2026 itu harus diukur berdasarkan hasil nyata. Kehadiran ASN di tengah masyarakat semestinya mampu mempercepat pelayanan, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat berkurangnya personel di kantor pelayanan utama.
Rio mencontohkan Kecamatan Semampir yang memiliki lima kelurahan dan sekitar 70 Balai RW. Jika setiap Balai RW ditempatkan tiga hingga empat petugas, jumlah personel yang dibutuhkan bisa mencapai 210 hingga 280 orang.
“Bagaimana pelayanan publik di Dispendukcapil setelah kebijakan per 1 Oktober kemarin? Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” ujar Rio.
Politisi PSI tersebut juga menyoroti kemampuan teknis ASN yang bertugas di Balai RW. Ia mengingatkan agar petugas tidak sekadar menjadi perantara pengaduan, tetapi mampu memberikan pendampingan dan solusi awal atas persoalan administrasi yang dihadapi warga.
“Kalau warga bertanya soal masalah teknis yang tidak dikuasai petugas di Balai RW, lalu hanya dijawab ‘akan diteruskan ke dinas terkait’, ini justru tidak efektif. Evaluasi total harus dilakukan,” tegasnya.
Baca juga: Datangi Rumah Warga Barata Jaya, Ajeng Wira Wati Kawal PKH Keluarga dengan Anak Hidrosefalus
Rio menilai, penempatan ASN di tingkat RW harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat. Karena itu, Pemkot Surabaya perlu memastikan kompetensi petugas, pembagian personel, serta kesinambungan pelayanan di kantor dinas tetap terjaga.
ASN Balai RW Didorong Percepat Digitalisasi
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menjelaskan bahwa penempatan ASN di Balai RW dirancang untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik.
Pada 2027, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan semakin diperluas menuju integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
Baca juga: Muhaimin Siap Kawal Aspirasi Warga Sidosermo soal PTSL dan Infrastruktur
“ASN yang turun ke Balai RW memiliki peran besar untuk mendampingi warga, terutama kelompok masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi. Kami ingin mendorong kemandirian warga dalam mengurus dokumen secara mandiri melalui layanan digital,” terang Irvan.
Menurut Irvan, keberadaan ASN di Balai RW diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses layanan digital, sehingga pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.
Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perhatian Komisi A DPRD Surabaya. Evaluasi diperlukan untuk memastikan penempatan ASN di Balai RW benar-benar meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan, bukan sekadar memindahkan lokasi kerja pegawai.
DPRD pun menekankan pentingnya keseimbangan antara pelayanan langsung di lingkungan warga dan pelayanan administrasi di kantor dinas. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendekatkan layanan publik tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini dibutuhkan masyarakat. (dim)
Editor : Redaksi