SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus meninggalnya anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan di Surabaya. Tidak hanya mendorong penuntasan proses hukum, Arjuna bersama Firma Hukum Kerta Jaya juga menyiapkan langkah hukum perdata serta mendesak pembaruan regulasi peradilan anak agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Sejak awal kasus mencuat, Arjuna menyatakan telah mendatangi keluarga korban dan mengangkat persoalan tersebut melalui media sosial agar mendapat perhatian masyarakat dan media massa. Dokumentasi kunjungannya turut diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Arjuna, persoalan ini tidak boleh berhenti menjadi perbincangan publik. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, kepastian hukum, dan perjuangan nyata untuk mendapatkan keadilan.
“Sejak awal saya datang menemui keluarga korban karena saya melihat persoalan ini harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai ketika kasusnya viral semua orang berbicara, tetapi setelah itu keluarga korban justru dibiarkan berjuang sendirian,” tegas Arjuna.
Siapkan Gugatan Perdata Bersama Firma Hukum Kerta Jaya
Sebagai langkah lanjutan, Arjuna bersama Firma Hukum Kerta Jaya tengah menyiapkan upaya hukum perdata terhadap orang tua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Langkah ini, menurut Arjuna, dipertimbangkan karena belum adanya iktikad baik yang memadai kepada keluarga korban. Dasar gugatan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tuntutan yang akan diajukan akan dikaji bersama tim hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin berhenti pada pernyataan keprihatinan. Bersama Firma Hukum Kerta Jaya, kami akan mengkaji langkah hukum perdata untuk memperjuangkan hak keluarga korban. Kami menilai belum ada iktikad baik yang memadai, sehingga persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujarnya.
Arjuna menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan upaya memperjuangkan hak keluarga korban melalui mekanisme hukum yang sah.
Desak Pembaruan UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Di luar penanganan kasus ini, Arjuna juga mendorong evaluasi dan pembaruan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar lebih responsif terhadap perkembangan persoalan kekerasan dan perundungan yang melibatkan anak.
Menurutnya, maraknya kasus perundungan yang berdampak serius, bahkan berujung pada hilangnya nyawa, menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan mekanisme perlindungan anak yang berlaku saat ini.
“Undang-undang harus mampu menjawab kondisi nyata di masyarakat. Kita tidak bisa menutup mata ketika kasus perundungan terus menjadi persoalan serius, bahkan sampai merenggut nyawa. Karena itu, saya mendorong agar UU Sistem Peradilan Pidana Anak dievaluasi dan diperbarui supaya lebih relevan dengan kondisi sekarang,” tegasnya.
Arjuna menilai, salah satu hal yang perlu dibahas secara serius adalah skema pertanggungjawaban orang tua ketika anak melakukan perundungan atau kekerasan yang menimbulkan kerugian serius bagi korban.
Menurutnya, orang tua harus memiliki tanggung jawab yang jelas dalam pengasuhan, pengawasan, dan pembinaan anak. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan orang tua, harus ada mekanisme hukum yang tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan serta ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai keluarga korban menanggung seluruh dampaknya, sementara persoalan tanggung jawab pihak lain tidak pernah dibahas secara serius. Saya mendorong agar ke depan ada aturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab orang tua, termasuk kemungkinan konsekuensi hukum apabila terbukti lalai atau terlibat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa usulan tersebut bukan berarti setiap orang tua harus otomatis dihukum atas perbuatan anaknya. Namun, harus ada aturan yang jelas untuk menentukan kapan tanggung jawab orang tua dapat dimintai secara hukum, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya, serta bagaimana hak korban dan keluarganya dilindungi.
Arjuna berharap pembaruan regulasi dapat menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum, tanggung jawab pengasuhan orang tua, serta pemenuhan hak korban.
Jangan Sampai Hukum Hanya Bergerak Setelah Kasus Viral
Arjuna menegaskan, penanganan perkara ini harus tetap dikawal secara serius oleh aparat penegak hukum. Setiap bukti dan keterangan harus diperiksa secara profesional, sementara keluarga korban perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus.
Ia juga mengingatkan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup aman, mendapatkan perlindungan, dan diperlakukan secara bermartabat.
“Bagi saya, ini bukan hanya soal satu kasus. Kita harus memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan rasa aman, terlebih anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan perhatian bersama. Jangan menunggu ada korban lagi baru kita bergerak,” katanya.
Arjuna menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara bersama pihak hukum yang mendampingi keluarga korban, sekaligus mendorong evaluasi kebijakan agar upaya pencegahan perundungan tidak berhenti pada imbauan semata.
“Tujuan kita jelas: keluarga korban harus mendapatkan pendampingan, proses hukum harus berjalan, dan aturan harus terus diperbaiki. Kita ingin ada keadilan bagi korban sekaligus sistem perlindungan anak yang lebih kuat agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi