SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap usaha pemotongan unggas ilegal di kawasan permukiman.
Enny menilai praktik pemotongan unggas tanpa izin dan tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan sekadar mengganggu kenyamanan warga, melainkan juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Saya melihat ini sudah masuk kategori darurat kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Pemotongan unggas liar yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan limbah tanpa IPAL bukan sekadar soal bau tak sedap, tetapi sudah pencemaran lingkungan dan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Enny, Jumat (23/10/2026).
Legislator Fraksi PKS ini mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta Satpol PP yang menghentikan aktivitas pemotongan unggas di lokasi tersebut.
Namun, menurut Enny, penindakan di lapangan tidak boleh berhenti pada pemasangan stiker pelanggaran. Pemkot perlu memastikan usaha serupa tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hingga dini hari.
“Saya mendukung penuh langkah cepat Wali Kota bersama DKPP dan Satpol PP untuk menindak lokasi tersebut. Selain tidak mengantongi izin pemotongan, aturan dalam Perda terbaru secara tegas menyebutkan bahwa di area permukiman hanya diperbolehkan menjual unggas yang sudah dipotong. Untuk proses pemotongannya wajib dilakukan di RPU milik RPH Kota Surabaya,” ujarnya.
Desak Sanksi Progresif hingga Penutupan Permanen
Enny juga mendorong penguatan regulasi terkait usaha pemotongan unggas, termasuk ketegasan zonasi Rumah Potong Unggas (RPU), kewajiban pengelolaan limbah, serta penerapan sanksi yang memberikan efek jera.
Menurutnya, pengawasan harus dibarengi edukasi menyeluruh kepada pedagang unggas agar ketentuan yang berlaku dipahami dan dipatuhi. Sebab, keberadaan usaha ilegal yang berlangsung lama perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pemerintah.
“Dari sisi regulasi, saya melihat Perda kita terkait peternakan dan ketenteraman umum perlu diperkuat. Zonasi RPU harus tegas, kewajiban IPAL komunal harus ada, dan sanksinya harus bersifat progresif,” kata Enny.
Ia menegaskan, apabila pengelola tetap nekat beroperasi setelah mendapat teguran atau penyegelan, aparat perlu mengambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau sudah ditempeli stiker atau disegel tapi masih nekat buka saat dini hari, harus ada tindakan pidana ringan dan penutupan permanen. Tidak cukup hanya berhenti di stiker pelanggaran,” tandasnya.
Sebelumnya, penertiban usaha pemotongan unggas di kawasan permukiman dilakukan setelah adanya aduan warga yang disampaikan langsung kepada Wali Kota Eri Cahyadi melalui pesan Instagram. Menindaklanjuti laporan tersebut, wali kota menginstruksikan jajarannya untuk memasang stiker pelanggaran dan menghentikan operasional lokasi.
Enny menilai, kasus ini harus menjadi evaluasi bagi Pemkot Surabaya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan limbah.
Ia menegaskan, hak warga atas lingkungan tempat tinggal yang bersih, sehat, dan nyaman harus tetap terlindungi tanpa mengabaikan kewajiban pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai aturan. (dim)
Editor : Redaksi