SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi gesekan sosial dan menjaga kondusivitas Kota Surabaya.
Arif Fathoni meminta Pemkot Surabaya bersama instansi terkait mencermati situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebelum menjalankan penertiban di kawasan perdagangan tersebut.
Baca juga: Arjuna Rizki, Anggota DPRD Surabaya Siapkan Gugatan Perdata Usai Temui Keluarga Korban Anak Difabel
Politisi yang akrab disapa Mas Toni itu menilai, pemetaan potensi kerawanan perlu dilakukan agar kebijakan pemerintah tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat.
"Saya berharap kepada seluruh stakeholder di Kota Surabaya, baik pemerintah kota maupun instansi-instansi vertikal, mencermati situasi ini dengan baik. Untuk itu, saya berharap segala rencana penertiban, penyegelan, hal-hal yang bisa menjadi pemantik disharmonisasi di tengah masyarakat itu sebaiknya ditunda terlebih dahulu," tegas Arif Fathoni, Sabtu (24/10/2026).
Ia mendorong penyusunan Perkiraan Kejadian (Kirka) sebagai instrumen untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sosial sekaligus menyiapkan langkah antisipasi sebelum tindakan dilakukan di lapangan.
"Perkiraan kejadian menjadi instrumen penting untuk membaca potensi kerawanan dan menyiapkan langkah antisipasi sebelum menjalankan agenda yang berpotensi mengundang konsentrasi massa," ujarnya.
Selain rencana penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77, Arif Fathoni juga menyoroti penertiban aktivitas pemilahan sampah di kawasan Keputih. Menurutnya, kedua agenda tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi dan pertimbangan matang agar pelaksanaannya tidak memicu persoalan sosial.
Baca juga: Enny Minarsih Dukung Penutupan Permanen Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu menegaskan, usulan penundaan bukan berarti mengabaikan aturan hukum maupun melemahkan penegakan peraturan daerah (perda). Pemerintah tetap perlu menjalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan keamanan.
"Pertimbangan ini bukan berarti mengabaikan tujuan penertiban atau aturan yang berlaku. Namun, pemerintah perlu memperhitungkan kondisi sosial agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib serta tidak memicu ketegangan," jelasnya.
Arif juga mengingatkan Pemkot Surabaya agar tetap menghormati hak masyarakat dan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dilindungi.
"Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Penyampaian aspirasi oleh mahasiswa maupun kelompok masyarakat perlu dihormati, sementara pemerintah daerah tetap berkewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan warga," tuturnya.
Baca juga: Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung
Ia menekankan, menjaga kondusivitas kota tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan ruang demokrasi. Pemerintah justru perlu mengedepankan dialog, komunikasi, serta koordinasi antarlembaga untuk mencegah potensi konflik.
"Menjaga kondusivitas tidak harus dimaknai sebagai pembatasan ruang demokrasi. Pemerintah dapat mengedepankan komunikasi, koordinasi lintas instansi, serta pemetaan potensi kerawanan," imbuhnya.
Arif berharap seluruh pemangku kepentingan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil tindakan, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas ekonomi dan potensi mobilisasi massa.
"Langkah antisipasi ini semata-mata dilakukan agar situasi kamtibmas dan ketenteraman masyarakat di Kota Surabaya tetap terpelihara dengan baik," pungkasnya. (Dim)
Editor : Redaksi