Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

bacasaja.id
Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Kamis (22/10/2026).

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang digelar secara hybrid melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim tersebut melibatkan pelajar, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat. Deklarasi dilaksanakan secara serentak bersama 38 Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah proaktif Pemprov Jatim dalam memperkuat perlindungan anak melalui gerakan berkelanjutan, termasuk program Perisai Anak.

“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” tegas Meutya.

Ia menjelaskan, pemerintah juga memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam menghadirkan layanan yang lebih aman bagi anak, termasuk melalui prinsip safety by design atau keamanan yang dirancang sejak awal pengembangan sistem.

Sementara itu, pembacaan deklarasi serentak dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, S.Pd. Ia menekankan pentingnya komitmen lintas sektor untuk mencegah sekaligus menangani penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat mengancam keselamatan anak.

“Kami, seluruh pemangku kepentingan, berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Dedi.

Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengajak seluruh peserta menjadikan deklarasi tersebut sebagai komitmen nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan meneguhkannya dalam hati sekaligus berjanji bahwa kita akan mengambil bagian dari perlindungan anak di ruang digital,” kata Sherlita.

Perkuat Peran Keluarga dan Literasi Digital

Edukasi publik dalam kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber dari berbagai lembaga untuk membahas tantangan perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI, Nancy Laura Sitinjak, memaparkan regulasi pemerintah untuk meminimalkan risiko digital yang dihadapi generasi muda.

Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Muhammad Ihsan, menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Anak juga perlu dibekali pemahaman mengenai perlindungan data pribadi serta keberanian melaporkan situasi yang membuat mereka merasa tidak aman.

Sementara itu, Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.

Ia juga menyoroti perlunya mempersiapkan anak menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dengan kemampuan berpikir kritis.

UNICEF turut menegaskan dukungannya terhadap regulasi dan inovasi perlindungan anak di Indonesia, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, PP TUNAS, serta aplikasi Perisai Anak yang dikembangkan Diskominfo Jatim.

Melalui deklarasi dan edukasi publik ini, Pemprov Jatim mendorong keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan penyedia platform digital untuk memastikan ruang digital tidak menjadi ancaman bagi anak.

Perlindungan anak di dunia maya dinilai membutuhkan kerja bersama yang berkelanjutan, mulai dari penguatan regulasi dan literasi digital hingga pendampingan keluarga, agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru