Dugaan Korupsi APBD, Camat Duduksampeyan Gresik Jadi Tersangka

bacasaja.id
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata (Kiri) di dampingi Kasipidsus Dymas Adji Wibowo saat memberikan keterangan di kantor Kajari, Rabu (10/2/2021) lalu. (TBK/Bacasaja.id).

BACASAJA.ID - Berkali-kali mangkir, Camat Duduksampeyan, Supardi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan pengelolahan keuangan untuk APBD 2017, 2018, dan 2019 oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Camat Suropadi dipanggil untuk diperiksa atas adanya dugaan pemotongan pengelolahan keuangan di instansi Kecamatan Duduksampeyan. Pemanggilan itu, dijadwalkan, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wib.

Tapi, hingga malam hari, Camat Suropadi tidak kooperatif datang ke kantor Kejari. Penetapan itu dilakukan Kejari setelah Camat Duduksampeyan ini beberapa kali mangkir dari pemanggilan untuk pemeriksaan dengan alasan isolasi mandiri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wobowo membenarkan penetapan sebagai tersangka Camat Duduksampeyan tersebut.

“Surat panggilan sudah dilayangkan ke camat Suropadi. Tapi surat panggilan itu bukan sebagai saksi lagi. Tapi panggilannya sebagai tersangka,” ujar Dymas Adji, Jumat (12/2/2021) melalui telepon.

Sementara itu, lanjut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, tim pidsus sudah secara kedinasan memanggil camat Duduksampeyan Suropadi, namun mangkir. Tapi pihaknya belum menerima secara resmi surat untuk alasan mangkirnya itu.

“Kami berharap, camat Suropadi kooperatif untuk menjalani pemeriksaan di tindak pidana khusus, agar prosesnya lebih cepat. Panggilan jam 10.00 Wib, namun tidak hadir,” kata Dimaz Atmadi. (TBK/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru