Pernah Ditembak, Eko Ketagihan Mencuri Sepeda Ontel hingga 8 Kali

bacasaja.id
Eko beserta dua sepeda ontel hasil curiannya saat diamankan Polsek Rungkut.

BACASAJA.ID - Tembakan yang diterima Nur Eko Cahyono (22) warga Jalan Mulyorejo Selatan, Surabaya tak membuatnya kapok mencuri.

Malah kali ini, dia kembali berurusan dengan polisi lantaran lagi-lagi mencuri sepeda angin.

Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Ipda Joko Soesanto mengatakan, pencarian terhadap pelaku ini berdasarkan empat laporan warga yang berada di wilayah hukum Polsek Rungkut.

Aksinya saat mencuri sepeda angin di Perum Graha Gunung Anyar, Surabaya akhirnya ketahuan lantaran wajahnya bersama temannya Eko yang saat ini menjadi DPO, terekam CCTV.

Aksi pencurian yang dilakukan pada Jumat (29/1/2021) lalu itu dilakukan oleh Eko bersama Antok pukul 00.53 Wib. Ia mencuri sepeda milik Dewi Sri Suhartati (47) dan Tony Setyabudi (58) di perumahan tersebut.

Sepeda ontel yang dicuri yakni Polygon Estrada 4.0 dan Polygon Cleo 2. Modus yang dilakukan Eko, dengan mencari sasaran melalui iklan jual beli sepeda ontel di Facebook, dia berpura-pura menanyakan harga dan ingin melihat langsung sepeda incarannya di rumah si penjual.

"Tersangka berpura-pura menawar sepeda dan minta ditunjukkan lokasi rumah korban. Setelah mengetahui lokasi rumah korban, malam harinya sepeda dicuri," ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

Bahkan, aksi yang dilakukan Eko sudah terhitung sebanyak 8 kali. Incarannya sepeda ontel bermerek. Meski pernah mendapat hadiah timah panas dari kasus serupa yang ditangani Polsek Sukolilo tak membuatnya kapok mencuri lagi.

"Mereka residivis kasus yang sama dan sudah 8 kali beraksi. Sasarannya adalah sepeda ontel yang bermerek dengan harga yang mahal," imbuhnya.

Kepada penyidik, Eko mengaku sepeda ontel yang dia dapat dijual dengan harga di bawah pasaran. Eko berdalih uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk pengobatan orang tuanya yang sakit.

Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

"Saya jual dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Uangnya untuk pengobatan ibu saya yang sedang sakit diabetes," akunya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel Oppo A5 S dan 2 unit sepeda ontel Polygon yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut dan memburu Antok yang menjadi DPO Polsek Rungkut. (ads/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru