Nasib Romadi, Miliader Baru Tuban Setelah Tanahnya Dibeli Pertamina

bacasaja.id
Romadi (kaos biru) saat berada di rumahnya, Sabtu (20/2/2021) yang rela tanah dan rumahnya dibeli Pertamina dan harus pindah tempat ke desa lain. (FOTO AMOK/BACASAJA.ID)

BACASAJA.ID - Puluhan rumah warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terpaksa harus pindah. Pasalnya, lahan yang mereka tempati bertahun-tahun itu terdampak proyek pembangunan kilang minyak New Gress Root Refinery (NGRR) Pertamina.

Kepala desa Wadung Sasmito saat di konfirmasi membenarkan adanya warganya yang akan pindah ke tempat lain, baik di tetangga desa atau menunggu relokasi dari pihak Pertamina. Tapi uniknya, untuk sementara masih ber KTP Desa Wadung dan semua atas kemaunya warga sendiri. Tapi berapa jumlah pastinya masih belum terdata dengan pasti.

Baca juga: Alami Kecelakaan, 15 Mobil Baru Warga Desa Miliarder Tuban Ringsek

"Benar setelah di beli pihak Pertamina, ada warga yang pindah ke desa tetangga atau ke tempat lain. Mereka masih ber KTP Desa sini, tapi untuk persisnya belum tau berapa jumlahnya. Ada sekitar 70 an mas," kata Sasmito, Sabtu (20/2/2021).

Sementara itu, salah satu warga Desa Wadung, Romadi yang awalnya menolak keras rumah dan tanahnya di beli pihak Pertamina bersama warga lainnya yang tanahnya terdampak pembangunan kilang minyak.

Bahkan, ada sebagian warga yang terdampak pembebasan lahan yang sudah masuk penetapan lokasi (penlok) yang menolak keras hingga pengadilan.

Romadi menolak saat itu dengan alasan karena tidak ingin kehilangan harta benda yang dimilikinya selama ini, yang secara turun temuran dari orang tuanya. Apalagi rumah yang mereka di tempati bersama keluarganya saat ini terlalu banyak kenangan dan sudah nyaman.

Baca juga: Awas, Kampung Miliarder di Tuban Bisa Undang Penjahat

Tidak hanya itu, Ia juga khawatir terhadap harga jual tanah lahan pertanian miliknya saat itu dinilai rendah dan tidak sesuai yang diharapkan. Namun Romadi akhirnya menerima keputusan menjual tanah dan rumah, setelah mengetahui nilai harga yang di berikan kepada warga lainnya.

"Saya tahu warga lain menerima uang ganti tanahnya dengan harganya mendekati yang diinginkan, jadi ya terpaksa harus direlakan," ungkap Romadi.

Lalu, Ia melanjutkan mendapat uang pembayaran penjualan tanah pertanian dan rumahnya dari pihak Pertamina pada tahap ketiga. Jumlah uang penjualan tanah dan rumah yang didapat sebesar 7,5 miliar yang terdiri dari tanah pertanian seluas 850 meter persegi seharga 4,8 miliar dan rumah yang ditempati saat ini seharga 3,9 miliar.

"Saya kan tidak ikut menolak sampai di pengadilan, jadi terima pembayarannya pada tahap ketiga pada bulan Desember 2020 lalu," ujar pria 35 tahun ini.

Kemudian Romadi mengaku uang hasil pembayaran tanah pertanian dan rumahnya tersebut sebagian dipergunakan kembali untuk membeli tanah dan membangun rumah. Dirinya lebih memilih program relokasi mandiri dan tidak ikut program relokasi yang dilakukan pihak pertamina.

Selain itu, sebagian uang hasil ganti rugi itu akan digunakan untuk membeli mobil sebagai tambahan armada usaha rental kendaraan miliknya dan toko. "Rencananya akan beli mobil lagi, dan sebagian lagi kepinginnya nanti untuk buka usaha toko kecil-kecilan," ungkapnya. (Amok)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru