Bojonegoro Heboh soal Dugaan Jual Beli Perangkat Desa Rp 300 Juta

bacasaja.id
Ratusan warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Balai Desa setempat, Senin (9/11/2020).

BACASAJA.ID - Ratusan warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Balai Desa setempat, Senin (9/11/2020).

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Ngraho Bersatu itu menuntut agar pelaksanaan tes perangkat desa diulang. Warga menuding pelaksanaan tes tersebut tidak transparan.Bahkan, diduga ada jual beli jabatan.

Di hadapan perangkat dan Kepala Desa Ngraho, salah satu wakil warga bernama Ghozali meminta kepada panitia dan Kades agar tidak melantik dan mengulang seleksi perangkat desa.

Menurutnya sudah tidak bisa dipungkiri kekecewaan peserta adanya hal-hal yang harus diteliti lebih lanjut serta menjadi perhatian. Seperti adanya nama-nama yang sudah dimunculkan dan dikabarkan akan menang dalam ujian.

Hal itu, lanjut dia, terungkap pasca seleksi ujian dan ternyata nama-nama yang diisukan tersebut menang dalam seleksi Perades. “Kami merasa ada kecurangan dalam hal tersebut, panitia harus jujur dan Kepala Desa harus berterus terang dengan adanya dugaan yang kami sampaikan,” kata Ghozali.

Sementara itu pengacara peserta perangkat desa, Anam Warsito, yang ikut mendampingi aksi unjuk rasa, menyampaikan agar pelaksanaan proses Perades dianulir atau diulang. Sebab, menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanan seleksi Perades di desa Ngraho.

Lebih jauh Anam Wasito mengatakan agar tidak ada pelantikkan terhadap 4 perangkat desa yang dianggap lulus dalam ujian seleksi Perades. “Kami meminta agar camat agar tidak memberikan rekomendasi untuk Pelantikan Perades di Desa Ngraho," tegas Anam Warsito di hadapan Camat Gayam, Agus Hariana.

Menurut pria yang juga mantan anggota DPRD Bojonegoro itu, selain persoalan dugaan yang sangat memprihatinkan dalam prosesi dan Kades serta panitia Desa Ngraho dianggap menodai ketransparanan sehingga pihaknya juga sudah menyampaikan laporan ke pihak Polisi.

Ia mengungkap ada dugaan jual beli jabatan senilai Rp300 juta. “Indikasi jual beli jabatan senilai Rp300 juta juga kami temukan atas keterangan salah satu peserta yang diminta uang oleh anaknya Kades,” lanjut Anam Warsito.

Sementara itu Camat Gayam, Agus Hariyana saat menemui peserta aksi unjuk rasa juga mengatakan dirinya tanpa merekomendasikan, pihak desa berhak melantik karena soal perangkat desa adalah kewenangan Kades. Kaitan dengan rekomendasi juga bisa ditolak oleh pihak desa atau diterima.

“Kenapa jika ada permasalahan tidak ada komunikasi dengan kami, sehingga tidak harus ada unjuk rasa. Namun jika memang ada yang tidak bisa di terima bisa dilakukan prosedur sesuai jalurnya gugatan atau hal lainnya,” kata Agus Hariana. (san)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru