Jelang Pelantikan Bupati, Karangan Bunga Padati Pendopo Trenggalek

bacasaja.id
Suasana di halaman depan Pendopo Trenggalek yang dipadati karangan bunga ucapan selamat akan dilantiknya Bupati Trenggalek terpilih, Mochamad Nur Arifin dan wakilnya Syah M. Natanegara.

BACASAJA.ID - Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek mulai dibanjiri karangan bunga, ucapan selamat atas pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pemilu kepala daerah serentak 9 Desember lalu.

Meskipun pelantikan pasangan Bupati Trenggalek terpilih, Mochamad Nur Arifin dan wakilnya Syah M. Natanegara baru dilaksanakan Jum'at pagi (26/2/2021) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, ucapan selamat dari berbagai kalangan ini mulai berdatangan, Kamis (25/2).

Baca juga: DPRD Trenggalek Setujui Tambahan Modal Rp10 Miliar untuk BPR Jwalita

Trenggalek mendapatkan jadwal pelantikan pertama bersamaan dengan beberapa kepala daerah lain yang juga terjadwal.

Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Pimpinan, Setda Trenggalek, Dyah Retnowati Ardhaningrum, SE., membenarkan hal ini. Menurutnya, pasangan bupati yang akan dilantik telah mengikuti kegiatan gladi kotor, Rabu (24/2) di Gedung Negara Grahadi dan pelantikannya dilaksanakan Jum'at pagi.

Baca juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Trenggalek Dorong Perbaikan Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Nina, panggilan akrab Kabag Protokol dan Dokumentasi Pimpinan ini menjelaskan proses pelantikan dilaksanakan secara hybrid. "Bapak bupati dan wakil bupati dilantik di Gedung Negara Grahadi, sedangkan tamu undangan menyaksikan secara virtual di Pendopo Manggala Praja Nugraha," jelasnya.

Jumlah yang diundangpun cukup terbatas, hanya dibatasi 25 orang saja. Sedangkan untuk di Grahadi, yang diperbolehkan hanya pasangan yang dilantik beserta istri dan 2 anggota keluarga masing-masing.

Baca juga: Dugaan Pungli di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Dari Demo Siswa hingga Kepala Sekolah Dicopot

Cukup terbatas karena memang pelantikan ini dilaksanakan ditengah Pandemi Covid 19. Pembataaan sendiri tentunya ditujukan untul meminimalisir penyebaran Covid 19. (j/g/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru